Keluarga Ahli Waris WR Soepratman Sesalkan Penyalahgunaan Nama Yayasan untuk Keuntungan Materil
Keluarga Ahli Waris WR Soepratman Sesalkan Penyalahgunaan Nama Yayasan untuk Keuntungan Materil
Keluarga ahli waris Wage Rudolf (WR) Soepratman, melalui Yayasan WR Soepratman yang sah, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan pihak-pihak yang secara tidak sah menggunakan nama yayasan tersebut untuk kepentingan pribadi dan keuntungan materiil. Indraputra Hutabarat, anggota humas yayasan dan keturunan keluarga Soepratman, menjelaskan bahwa yayasan yang didirikannya bertujuan untuk melestarikan sejarah dan warisan WR Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Yayasan ini dibentuk berdasarkan amanah dari Roekijem Soepartijah, kakak tertua WR Soepratman, yang diwariskan kepada Anthony C. Hutabarat, ayah Indraputra, untuk menyusun silsilah keluarga dan meluruskan berbagai informasi yang keliru mengenai sejarah sang komponis legendaris.
Yayasan WR Soepratman telah menerbitkan buku biografi WR Soepratman yang mengungkap secara detail asal-usul hingga kehidupan sang pahlawan nasional. Semua aktivitas yang dilakukan yayasan ini semata-mata untuk tujuan pelestarian sejarah, bukan untuk mencari keuntungan finansial. "Amanah yang kami terima menekankan pada pelestarian warisan dan pembenaran sejarah WR Soepratman, bukan untuk mencari keuntungan pribadi," tegas Indraputra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025). Namun, belakangan ini muncul informasi mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan Yayasan WR Soepratman untuk meminta sumbangan dan bahkan royalti dari lagu Indonesia Raya. Indraputra menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut, meskipun memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Soepratman, bukanlah ahli waris yang sah dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tersebut.
Lebih lanjut, Indraputra menjelaskan, "Informasi yang kami terima menyebutkan adanya pengumpulan sumbangan dari masyarakat, bahkan permintaan royalti atas lagu Indonesia Raya. Hal ini sangat disesalkan, mengingat lagu Indonesia Raya merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak dapat dikenakan royalti." Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan nama baik keluarga dan Yayasan WR Soepratman yang sah. Kuasa hukum Yayasan WR Soepratman, Ali Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan nama yayasan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada respons positif.
"Kami telah berupaya melalui jalur kekeluargaan, tetapi belum membuahkan hasil. Jika upaya persuasif ini gagal, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ali Yusuf. Pihaknya siap mengambil tindakan hukum tegas jika terbukti adanya penyalahgunaan nama yayasan untuk keuntungan materiil. Lebih jauh, Ali Yusuf juga berharap agar pemerintah dan instansi terkait dapat berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang mengaku mewakili Yayasan WR Soepratman atau keluarga ahli waris. "Kami memohon kepada instansi terkait untuk memverifikasi keabsahan yayasan atau perwakilan keluarga sebelum melakukan kerja sama, guna mencegah terjadinya kesalahpahaman dan kerugian lebih lanjut," imbuhnya. Langkah hukum yang akan diambil bertujuan untuk melindungi nama baik dan warisan WR Soepratman serta mencegah penyalahgunaan nama yayasan untuk kepentingan yang tidak sah.
*Langkah-langkah yang akan diambil Yayasan WR Soepratman: * Pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan nama. * Pertimbangan langkah hukum jika upaya persuasif gagal. * Pencegahan upaya penyalahgunaan nama yayasan di masa mendatang. * Kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait untuk memverifikasi keabsahan yayasan atau perwakilan keluarga.