Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Pastikan Kehadiran dan Kooperatifnya Mantan Gubernur Jabar
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Pastikan Kehadiran dan Kooperasi Mantan Gubernur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kehadiran dan sikap kooperatif mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya pada Senin, 10 Maret 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut pada Minggu, 16 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Asep menegaskan bahwa Ridwan Kamil turut serta dalam proses penggeledahan dan memberikan akses penuh kepada tim penyidik.
Kehadiran Ridwan Kamil selama penggeledahan, menurut Asep, memudahkan dan memperlancar proses penyidikan. Keberadaan pemilik rumah sangat membantu dalam mengidentifikasi barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Hal ini juga menghindari potensi polemik terkait dugaan kehilangan barang pribadi selama proses penggeledahan. Dengan kehadiran dan kerja sama Ridwan Kamil, proses penyitaan barang bukti dapat berjalan dengan tertib dan transparan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti dari rumah Ridwan Kamil di Bandung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung C1 KPK, bahwa barang-barang yang disita tersebut saat ini sedang dalam proses kajian dan penelitian lebih lanjut oleh tim penyidik. Proses ini bertujuan untuk memastikan relevansi barang bukti tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa semua barang bukti yang disita akan diteliti secara teliti. Barang yang terbukti tidak relevan dengan kasus akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, barang bukti yang terbukti relevan akan dimasukkan dalam berkas perkara. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan keadilan dan integritas proses hukum.
Terkait kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di bawah kewenangan direktur penyidikan dan kasatgas yang menangani kasus tersebut. Keputusan untuk memanggil atau tidak memanggil Ridwan Kamil akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, KPK memastikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjamin transparansi dalam setiap proses penyidikan. Sikap kooperatif Ridwan Kamil selama penggeledahan dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berharap kerja sama serupa dapat terus terjalin dengan berbagai pihak demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Berikut poin penting terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil:
- Ridwan Kamil hadir dan kooperatif selama penggeledahan.
- Kehadirannya mempermudah proses identifikasi barang bukti dan menghindari potensi polemik.
- Beberapa dokumen dan barang disita dan sedang dikaji relevansinya dengan kasus.
- Keputusan pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi akan ditentukan oleh tim penyidik.
- KPK berkomitmen pada transparansi dan penegakan hukum yang adil.