Golkar Siap Dampingi Ridwan Kamil Jika Diperlukan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Golkar Siap Dampingi Ridwan Kamil Jika Diperlukan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Partai Golkar menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Ketua Umumnya, Ridwan Kamil, jika diperlukan terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi rencana pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK. Sarmuji menekankan bahwa saat ini belum ada kebutuhan akan pendampingan hukum mengingat Ridwan Kamil belum berstatus tersangka. Namun, Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada kadernya jika diperlukan.
"Sikap Partai Golkar adalah memberikan bantuan hukum kepada kader partai apabila memang diperlukan. Saat ini, Pak Ridwan Kamil belum memerlukan pendampingan karena belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika suatu saat dibutuhkan dan beliau meminta bantuan, Partai Golkar siap membantu," tegas Sarmuji dalam wawancara di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16 Maret 2025).
Lebih lanjut, Sarmuji menjelaskan bahwa komitmen Partai Golkar dalam memberikan pendampingan hukum tidak hanya terbatas pada kader partai. Partai Golkar juga terbuka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat umum yang membutuhkannya. Sikap ini mencerminkan komitmen Partai Golkar untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada siapapun yang membutuhkannya.
Sementara itu, Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Sarmuji menyatakan keyakinannya bahwa Ridwan Kamil akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami percaya Pak Ridwan Kamil akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 10 Maret 2025 dan kantor pusat Bank BJB pada tanggal 12 Maret 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, diantaranya Direktur Utama Bank BJB dan beberapa pihak dari perusahaan periklanan.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya. Budi Sokmo menambahkan bahwa selain Ridwan Kamil, sejumlah saksi lain juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti yang disita.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma
Kasus ini terus bergulir dan perkembangannya akan terus dipantau oleh publik dan pihak-pihak terkait.