Kepergian Abdul Gani Kasuba: Status Tersangka TPPU Gugur, KPK Fokus Pemulihan Aset

Kepergian Abdul Gani Kasuba: Status Tersangka TPPU Gugur, KPK Fokus Pemulihan Aset

Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, telah berpulang ke Rahmatullah pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB), setelah menjalani perawatan selama dua pekan. Meninggalnya mantan Gubernur tersebut membawa implikasi hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dengan tegas bahwa status tersangka Abdul Gani Kasuba dalam perkara TPPU tersebut gugur.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur," tegas Asep dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Meskipun status tersangka gugur, proses hukum terkait aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tetap berlanjut. KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Abdul Gani Kasuba, dan kini fokus pada upaya asset recovery atau pemulihan aset negara.

"Tapi kan sudah disita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Asep. Proses pemulihan aset ini tidak serta-merta berhenti dengan meninggalnya tersangka. KPK akan mengambil langkah hukum melalui jalur perdata dengan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan rencana koordinasi intensif dengan Biro Hukum KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait penagihan uang pengganti dan mekanisme hukum lainnya. Kerja sama antar lembaga penegak hukum ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa aset negara yang telah disita dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas negara. "Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," imbuhnya.

Proses hukum ini, meskipun dengan dinamika baru pasca meninggalnya Abdul Gani Kasuba, akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir. KPK menekankan komitmennya untuk mengembalikan aset-aset negara yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, terlepas dari status hukum tersangka yang telah gugur.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil KPK meliputi:

  • Koordinasi intensif dengan Biro Hukum KPK.
  • Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN).
  • Proses hukum perdata untuk pemulihan aset.
  • Penagihan uang pengganti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kematian Abdul Gani Kasuba menandai babak baru dalam kasus ini, namun perjuangan untuk pemulihan aset negara tetap berlanjut dan menjadi prioritas utama KPK.