Ancaman Pembubaran Negara dan Aksi Terorisme dari Kelompok Sunda Archipelago Pasca Penangkapan Sindikat STNK Palsu

Ancaman Pembubaran Negara dan Aksi Terorisme dari Kelompok Sunda Archipelago Pasca Penangkapan Sindikat STNK Palsu

Polres Cianjur baru-baru ini menerima ancaman serius berupa rencana pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan aksi terorisme yang ditujukan ke Jakarta, dari kelompok yang menamakan diri Sunda Archipelago. Ancaman ini muncul sebagai buntut penangkapan empat tersangka sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang salah satu anggotanya merupakan pejabat di organisasi tersebut.

Surat ancaman tersebut dikirimkan oleh perwakilan Sunda Archipelago, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal organisasi itu, dan ditembuskan ke berbagai pemimpin negara di dunia. Isi surat tersebut menyatakan protes keras atas penangkapan Hasanudin, seorang Jenderal Muda Sunda Archipelago, beserta tiga tersangka lainnya. Ancaman yang dilontarkan sangat eksplisit; jika Hasanudin dan kawan-kawan tidak dibebaskan, Sunda Archipelago akan berupaya membubarkan Indonesia dan melakukan pemboman di Jakarta, menyamakannya dengan tragedi Hiroshima dan Nagasaki.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kronologi penangkapan dan ancaman tersebut. Empat tersangka yang ditangkap, yaitu Hasanudin (otak pelaku), Irvan (pembuat STNK palsu), Oyan (penjual kendaraan), dan Ema Doni (pembeli), telah memproduksi dan mendistribusikan ribuan STNK palsu selama lima tahun terakhir. STNK palsu tersebut menggunakan stempel Kerajaan Sunda Nusantara dan digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan seperti penggelapan dari leasing dan rental mobil, serta mobil curian.

Polisi berhasil mengamankan sembilan STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat. Penyelidikan bermula dari laporan pemilik rental luar kota yang kehilangan mobilnya di wilayah Cianjur. Kejanggalan ditemukan saat pemeriksaan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan data pada STNK yang ternyata palsu dan bercap Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. AKBP Rohman Yonki Dilatha, Kapolres Cianjur, mengkonfirmasi hal ini, menekankan keseriusan kasus pemalsuan STNK tersebut dan bahaya yang ditimbulkan.

Menariknya, Hasanudin sendiri membantah mengetahui adanya surat ancaman tersebut. Ia mengklaim bahwa STNK yang dikeluarkan organisasinya adalah dokumen resmi. Namun, ancaman yang disampaikan oleh Sunda Archipelago merupakan indikasi serius dari sebuah kelompok yang memiliki agenda separatis dan potensi tindakan terorisme. Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki keberadaan dan aktivitas Sunda Archipelago secara lebih lanjut untuk mengantisipasi potensi ancaman yang lebih besar.

Pihak kepolisian akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan motif di balik pembuatan STNK palsu dan surat ancaman tersebut. Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap kelompok-kelompok yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan masyarakat.

Daftar Tersangka:

  • Hasanudin (Otak pelaku, Jenderal Muda Sunda Archipelago)
  • Irvan (Pembuat STNK palsu)
  • Oyan (Penjual kendaraan)
  • Ema Doni (Pembeli)

Kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dan sistem keamanan nasional untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan melindungi warga negara dari ancaman serupa.