Mahkamah Agung Batalkan Putusan Sebelumnya, Perkara Antam vs Budi Said Kembali ke Pengadilan

Mahkamah Agung Batalkan Putusan Sebelumnya, Perkara Antam vs Budi Said Kembali ke Pengadilan

Dalam sebuah perkembangan signifikan dalam sengketa hukum yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan pengusaha Budi Said, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) sebelumnya. Putusan PK nomor 815 PK/PDT/2024, yang dibacakan pada 11 Maret 2025 dan dipublikasikan pada 16 Maret 2025, mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Antam. Putusan ini memiliki implikasi hukum yang besar, mengembalikan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa kembali. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Suharto, serta anggota Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, telah memutuskan untuk membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said.

Putusan MA ini secara efektif membatalkan putusan PK pertama yang dikeluarkan pada September 2023. Putusan PK pertama tersebut mewajibkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar lebih dari Rp 1 triliun terkait kekurangan emas 1,1 ton. Antam, yang merasa keputusan tersebut keliru, mengajukan PK kedua, yang kini telah dikabulkan oleh MA. Namun, keputusan MA ini bukanlah akhir dari perkara ini. Sebaliknya, putusan ini memerintahkan pengadilan untuk memeriksa kembali kasus tersebut, menandakan bahwa proses hukum masih akan berlangsung untuk beberapa waktu ke depan. Selain Budi Said, Antam juga mengajukan PK terhadap empat pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Pihak-pihak tersebut antara lain Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk, Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, dan PT INCONIS NUSA JAYA. Perkara ini menunjukan kompleksitas permasalahan yang berada di balik sengketa antara Antam dan Budi Said, yang melibatkan berbagai pihak dan aspek hukum yang rumit.

Lebih lanjut, penting untuk dicatat bahwa Antam sebelumnya juga telah mengajukan gugatan terpisah terhadap Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. Gugatan ini berjalan secara paralel dengan proses PK di MA dan akan memiliki pengaruh terhadap perkembangan perkara kedepannya. Dengan adanya putusan MA ini, perkara hukum antara Antam dan Budi Said memasuki babak baru. Publik dan para pihak yang terkait akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini, menanti kepastian hukum atas sengketa yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan sejumlah pihak yang turut terseret dalam kasus ini. Putusan MA ini menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan teliti dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang kompleks seperti ini.

Ringkasan Perkembangan Kasus:

  • September 2023: MA memenangkan PK Budi Said, menghukum Antam membayar lebih dari Rp 1 triliun.
  • 2023: Antam menggugat Budi Said di PN Jakarta Timur (No. 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM).
  • Maret 2025: MA mengabulkan PK Antam, membatalkan putusan PK sebelumnya, dan memerintahkan pengadilan untuk memeriksa kembali kasus ini.