Sindikat Pencurian Tabung Gas dan Sembako di Pati Dibekuk, Ratusan Tabung Gas dan Satu Ton Beras Diamankan

Sindikat Pencurian Tabung Gas dan Sembako di Pati Dibekuk, Ratusan Tabung Gas dan Satu Ton Beras Diamankan

Polresta Pati berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pencurian yang meresahkan warga beberapa pekan terakhir. Dua pelaku, berinisial SR (40) warga Kecamatan Jakenan dan SP (47) warga Kecamatan Juwana, telah ditangkap di kediaman SR pada Jumat malam, 14 Februari 2025. Penangkapan ini menandai berakhirnya aksi kejahatan yang telah mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan bagi sejumlah toko kelontong di wilayah Pati, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dihukum pada tahun 2022. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licin dan terorganisir.

Para pelaku mengincar tabung gas elpiji 3 kilogram dan sembako di toko-toko kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) yang telah tutup. Mereka dengan lihai merusak gembok dan kamera pengawas (CCTV) untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa setidaknya empat toko kepokmas menjadi korban sindikat ini:

  • Toko Mutiara Barokah, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong (8 Februari 2025)
  • Toko Sido Mampir, Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo (10 Februari 2025)
  • Toko Pasar Ridho Illahi, Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus (11 Februari 2025)
  • Toko Kelontong, Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana (14 Februari 2025)

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor. Barang hasil curian, yang diperkirakan mencapai 500 tabung gas 3 kg, berton-ton beras, dan sembako lainnya, kemudian dijual melalui media sosial. Total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 160 tabung gas 3 kg, 1 ton beras, sebuah mobil Suzuki Carry berwarna putih, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti gunting baja dan linggis.

AKP Heri Dwi Utomo menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Pati juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan usaha kecil, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem keamanan, terutama pada malam hari, dan menjelang perayaan hari raya besar seperti Lebaran. Penting untuk memastikan kunci dan sistem keamanan lainnya berfungsi dengan baik saat tempat usaha ditutup.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Keberhasilan pengungkapan sindikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Pati serta mencegah aksi serupa terulang kembali di masa mendatang. Polisi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.