Lansia di Palembang Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana
Lansia di Palembang Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (3/3/2025), menjadi saksi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, terhadap Samudra JP alias Sam (66). Terdakwa didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Nugroho alias Nunung, yang tewas akibat luka tembak di pipi. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eddy Cahyono ini menandai babak baru dalam kasus yang telah mengguncang kota Palembang sejak September 2024.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Samudra JP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sigit Subiantoro dengan tegas menyampaikan tuntutan hukuman mati, menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, menyebabkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan ditemukan oleh JPU dalam kasus ini. Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Kronologi kejadian bermula dari sebuah sengketa proyek pembangunan perumahan Grand Mansion III di Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Samudra JP, yang bertindak sebagai pengawas proyek atas kepercayaan pihak pengembang, terlibat perselisihan dengan korban, Nugroho, terkait penghentian pembangunan dan pembayaran kompensasi pembebasan lahan. Perselisihan ini dipicu oleh laporan dari saksi M. Firdaus dan Yunus yang menginformasikan penghentian pembangunan oleh korban bersama saksi Heri Yansyah.
Pertemuan antara Samudra JP dan Nugroho pada tanggal 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H. Azaari, berujung pada pertengkaran sengit. Meskipun sempat dilerai oleh Heri Yansyah, perselisihan kembali terjadi terkait pembayaran fee. Puncaknya, Samudra JP, dalam keadaan marah, mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak kepala korban dari jarak dua meter, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri dan berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan yang terjadi di lapangan, mulai dari sengketa proyek pembangunan hingga penggunaan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Tuntutan hukuman mati menjadi sorotan publik, dan sidang pekan depan yang akan menghadirkan nota pembelaan dari pihak terdakwa sangat dinantikan untuk melihat perkembangan selanjutnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.
- Rincian kronologi kejadian:
- Laporan penghentian pembangunan dari saksi M. Firdaus dan Yunus kepada Samudra JP.
- Pertemuan pertama antara Samudra JP dan Nugroho, yang berakhir dengan pertengkaran dan dilerai oleh Heri Yansyah.
- Pertemuan kedua yang kembali berujung perselisihan mengenai pembayaran fee.
- Penembakan oleh Samudra JP yang mengakibatkan kematian Nugroho.
- Penangkapan Samudra JP di Deli Serdang, Sumatera Utara.