Pandangan Islam Mengenai Pemberantasan Tikus di Rumah: Antara Pencegahan dan Pengendalian Hama
Pandangan Islam Mengenai Pemberantasan Tikus di Rumah: Antara Pencegahan dan Pengendalian Hama
Keberadaan tikus di lingkungan rumah tangga merupakan masalah yang umum dihadapi. Hewan pengerat ini bukan hanya merusak properti, tetapi juga menjadi vektor penyakit yang membahayakan kesehatan penghuni rumah. Pertanyaan mengenai hukum membasmi tikus dalam perspektif Islam pun sering muncul di tengah masyarakat. Berdasarkan berbagai referensi keagamaan dan hadis, tindakan pemberantasan tikus di rumah mendapatkan justifikasi yang kuat.
Hadis Rasulullah SAW menyebut tikus sebagai salah satu dari lima hewan berbahaya (khamsul fawasiq) yang dibolehkan untuk dibunuh, bahkan di wilayah suci seperti Mekkah dan Madinah, dengan pengecualian yang berlaku di area-area tertentu. Hewan-hewan ini dikategorikan sebagai fawasiq karena sifatnya yang merusak, membawa penyakit, dan mengancam keselamatan manusia. Penjelasan ini merujuk pada kitab-kitab hadis terkemuka seperti Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi dan Fathul Bari Bisyarh Shahih Bukhari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Konteks fisq dalam hal ini merujuk pada perilaku hewan yang keluar dari norma kebermanfaatan, mengganggu keseimbangan lingkungan, dan membahayakan manusia.
Lebih lanjut, dalil yang membolehkan pembasmian tikus didasarkan pada potensi bahaya yang ditimbulkan oleh hewan ini. Tikus diketahui dapat menyebarkan berbagai penyakit berbahaya melalui air liur, urin, dan darahnya, termasuk leptospirosis, hantavirus pulmonary syndrome, dan tularemia. Oleh karena itu, upaya pengendalian populasi tikus di lingkungan rumah tangga menjadi langkah preventif yang penting untuk menjaga kesehatan keluarga.
Selain aspek kesehatan, kebersihan juga menjadi pertimbangan penting. Bangkai tikus, yang mengeluarkan bau tidak sedap dan bersifat najis, dapat mengundang gangguan kesehatan dan mengganggu kenyamanan penghuni rumah. Pendapat dari Ustaz Farid Nu'man Hasan, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, menekankan pentingnya segera membuang bangkai tikus yang ditemukan di dalam rumah, mengingat bau tersebut dapat menghalangi masuknya malaikat. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa menjaga kebersihan rumah dari kontaminasi tikus merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian dan ketenangan lingkungan rumah tangga.
Kesimpulannya, Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan untuk membasmi tikus yang berada di dalam rumah sebagai upaya pencegahan penyakit, menjaga kebersihan, dan menjamin keselamatan penghuni rumah. Upaya ini selaras dengan prinsip syariat Islam yang menekankan pada menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari keimanan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tindakan pemberantasan tikus harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Penggunaan racun tikus, misalnya, perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak membahayakan manusia dan hewan peliharaan lainnya. Mencegah tikus masuk ke rumah melalui langkah-langkah preventif seperti menutup lubang-lubang dan menjaga kebersihan rumah juga merupakan strategi yang efektif dan dianjurkan.