Santunan TNI AL dalam Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman: Keluarga Korban Siap Kembalikan Jika Dianggap Meringankan Hukuman

Santunan TNI AL dalam Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman: Keluarga Korban Siap Kembalikan Jika Dianggap Meringankan Hukuman

Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, memasuki babak baru dengan munculnya isu santunan dari TNI Angkatan Laut (AL). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin, 3 Maret 2025, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengkonfirmasi pemberian santunan senilai Rp 100 juta kepada istri Ilyas oleh Danpus Kopaska, yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang. Konfirmasi ini disampaikan setelah Hakim Ketua menanyakan langsung kepada Agam Muhammad Nasrudin, salah satu anak korban.

Agam membenarkan adanya pemberian santunan tersebut, namun menjelaskan bahwa dirinya dan saudara kandungnya tengah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) saat peristiwa tersebut terjadi. Lebih lanjut, Agam mengungkapkan bahwa ibunya sempat ragu dan khawatir menerima santunan tersebut, bahkan sampai meminta Ketua RT setempat untuk menjadi saksi. Kehawatiran ini berpusat pada kekhwatiran bahwa santunan tersebut dapat mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap tiga terdakwa anggota TNI AL yang terlibat, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Kejelasan Motif Pemberian Santunan Menjadi Sorotan

Menurut kesaksian Agam, ibunya sempat menanyakan maksud dan tujuan pemberian santunan kepada perwakilan TNI AL yang datang. Pihak TNI AL menjelaskan bahwa santunan tersebut murni sebagai bentuk belasungkawa dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Namun, Agam menegaskan bahwa keluarga korban hanya akan menerima santunan jika benar-benar murni sebagai ungkapan duka cita. Ia dengan tegas menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang tersebut jika terbukti santunan dimaksudkan untuk meringankan hukuman para terdakwa. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ilyas, sebelum kematiannya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai transparansi dan etika pemberian santunan dalam konteks kasus hukum yang sedang berjalan. Apakah santunan tersebut diberikan semata-mata sebagai bentuk empati kemanusiaan, ataukah terdapat motif terselubung yang bertujuan untuk mempengaruhi proses peradilan? Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam sidang lanjutan dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak TNI AL.

Kasus Penembakan dan Tuduhan Pembunuhan Berencana

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penembakan Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Penyelidikan menunjukkan bahwa Ilyas ditembak setelah berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah dipindahtangankan kepada para terdakwa. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sidang masih berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa serta mengurai misteri di balik pemberian santunan tersebut. Publik menantikan kejelasan dan transparansi dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya.

Kronologi Peristiwa:

  • 2 Januari 2025: Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
  • 3 Maret 2025: Sidang lanjutan kasus penembakan di Pengadilan Militer Jakarta II-08.
  • Pemberian santunan Rp 100 juta oleh TNI AL kepada istri Ilyas.
  • Keluarga korban menyatakan siap mengembalikan santunan jika bertujuan meringankan hukuman terdakwa.