Praperadilan Ketiga Firli Bahuri: Desakan Tuntaskan Kasus dan Dorongan Penyelesaian Hukum
Praperadilan Ketiga Firli Bahuri: Desakan Tuntaskan Kasus dan Dorongan Penyelesaian Hukum
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK, Komjen Pol. (Purn.) Firli Bahuri. Desakan ini muncul menyusul pengajuan praperadilan ketiga oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Yudi menilai, berlarut-larutnya kasus ini selama lebih dari setahun telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang adil.
"Dengan pengajuan praperadilan ini, Polda Metro Jaya seharusnya memanfaatkan momentum untuk segera menyelesaikan proses penyidikan," tegas Yudi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (16/3/2025). Yudi menambahkan bahwa apabila penyidikan telah dianggap lengkap, maka penyidik Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini agar terang benderang dan terbebas dari spekulasi publik.
Yudi menilai, langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya menunjukkan keyakinan yang tinggi atas kemenangannya. Hal ini menurutnya, justru menjadi alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk menghindari resiko hukum dan segera menuntaskan proses penyidikan. "Jangan sampai karena lambannya penanganan kasus ini, justru berdampak pada melemahnya posisi hukum pihak kepolisian," imbuhnya.
Gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025). Meskipun petitum permohonan Firli tidak dipublikasikan oleh PN Jaksel, namun pengajuan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang dan kompleks. Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tercatat sebagai termohon dalam gugatan ini.
Sejarah singkat proses hukum ini menunjukan bahwa Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan sebelumnya. Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023 dan ditolak oleh PN Jaksel. Selanjutnya, pada 22 Januari 2024, ia mengajukan praperadilan kedua dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, namun kemudian dicabut pada 30 Januari 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan KPK, lembaga yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, tuntasnya proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
- Kronologi Pengajuan Praperadilan Firli Bahuri:
- 24 November 2023: Praperadilan pertama diajukan, ditolak PN Jaksel.
- 22 Januari 2024: Praperadilan kedua diajukan, kemudian dicabut.
- 14 Maret 2025: Praperadilan ketiga diajukan.
Proses hukum ini tentunya akan terus dipantau publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.