Rehabilitasi Korban Narkoba: Sinergi BNN dan Kemensos dalam Perang Melawan Narkotika
Rehabilitasi Korban Narkoba: Sinergi BNN dan Kemensos dalam Perang Melawan Narkotika
Kerja sama lintas sektoral antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial (Kemensos) semakin diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar BNN baru-baru ini, yang memaparkan hasil penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dengan nilai barang bukti mencapai satu triliun rupiah. Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan menekankan komitmen Kemensos dalam mendukung program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Penindakan yang dilakukan BNN, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, merupakan bukti nyata dari penguatan kerja sama antar-lembaga dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kepala BNN, Marthinus Hukom, merinci hasil penindakan sepanjang bulan Februari, yang mencakup 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, antara lain:
- 201.290,22 gram sabu
- 894.330 gram ganja
- 303.188 butir ekstasi (setara dengan 115.211,65 gram)
- 16 unit mobil
- 4 unit sepeda motor
Marthinus Hukom menambahkan bahwa keberhasilan dalam menyita barang bukti narkotika tersebut telah mencegah perputaran uang mencapai satu triliun rupiah dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 1,4 juta orang dari penyalahgunaan narkotika. BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi mengonsumsi narkoba, dengan jaminan tidak akan diproses secara hukum. Mereka yang membutuhkan rehabilitasi dapat melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan yang memadai.
Kemensos, melalui Wamensos Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi prioritas program Kemensos. Kemensos memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Komitmen Kemensos dalam rehabilitasi ini merupakan bagian integral dari Desk Pemberantasan Narkoba, sebagai upaya menyeluruh untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Upaya ini mencakup pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat di antara semua pihak terkait, termasuk masyarakat.
Langkah sinergis antara BNN dan Kemensos ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan memberikan kesempatan bagi para korban untuk pulih dan kembali berintegrasi ke masyarakat. Komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.