Nota Pembelaan Tiga Terdakwa Penembakan Ilyas Abdurrahman Diharapkan Hari Ini
Nota Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman Diharapkan Hari Ini
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, pada hari Senin, 17 Maret 2025. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tiga terdakwa: Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Informasi ini terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta II-08.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman yang berbeda bagi ketiga terdakwa. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman dan penggelapan mobil milik korban, menghadapi tuntutan penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli (pihak lain yang dirugikan). Sementara Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Sementara itu, Rafsin Hermawan, yang didakwa melakukan penadahan mobil milik korban, dituntut 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dibebani kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Mayor Chk Gori Rambe, Oditur Militer II-07 Jakarta, menjelaskan bahwa jumlah restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa telah sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang pembacaan pleidoi hari ini menjadi momen krusial bagi ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka atas tuntutan yang dijatuhkan. Isi dari nota pembelaan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan vonis akhir. Publik pun menantikan bagaimana strategi pembelaan yang akan disampaikan oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk meringankan hukuman kliennya. Proses persidangan ini pun menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan tindak pidana pembunuhan berencana dan penggelapan. Publik berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum yang panjang dan kompleks ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Pengadilan dituntut untuk mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada secara objektif dan imparsial dalam memutuskan vonis yang tepat bagi para terdakwa. Hasil persidangan ini tentunya akan memberikan dampak besar bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan kekerasan dan pembunuhan berencana.