Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Lima Posko Siaga Dikerahkan
Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Lima Posko Siaga Dikerahkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul serangkaian kejadian bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi intensif yang melibatkan berbagai pihak terkait penanggulangan bencana. Sebagai langkah strategis dalam percepatan penanganan bencana dan penyaluran bantuan, Pemkab Bogor mendirikan lima posko siaga bencana yang tersebar di lima wilayah strategis. Posko-posko ini dirancang untuk menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor secara efektif dan efisien.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangan persnya pada Selasa (4/3/2025), menjelaskan bahwa penempatan posko siaga tersebut didasarkan pada pertimbangan geografis dan mempertimbangkan aksesibilitas untuk mempercepat respon terhadap bencana. "Hari ini kita telah menetapkan posko utama dan empat posko lainnya yang tersebar di wilayah barat, timur, utara, dan selatan Kabupaten Bogor," ujar Bupati. Kelima posko tersebut dilengkapi dengan fasilitas kesehatan darurat, gudang logistik, serta sarana komunikasi dan informasi yang memadai untuk mendukung operasional tim penanggulangan bencana.
Fungsi utama dari posko-posko ini adalah sebagai pusat koordinasi dan komando lapangan, pusat penyimpanan logistik dan peralatan, pusat informasi dan data bencana, serta pusat layanan kesehatan darurat. Data-data dampak bencana, termasuk jumlah rumah yang terdampak dan jumlah pengungsi, akan dikumpulkan dan dihimpun secara terpusat di masing-masing posko dan dilaporkan ke posko utama di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Sistem pelaporan terintegrasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran akurat dan up-to-date terkait situasi bencana yang terjadi.
Pembentukan lima posko siaga ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan bencana. Dengan adanya posko di berbagai wilayah, diharapkan respon terhadap kejadian bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Hal ini sangat krusial mengingat keterbatasan personel tim SAR dan potensi terhambatnya respon jika hanya mengandalkan satu titik pusat komando. "Dengan adanya lima posko ini, kita harapkan respon terhadap bencana bisa lebih cepat. Misalnya, jika terjadi bencana di Gunung Putri, maka tim SAR dari wilayah tersebut yang akan langsung merespon tanpa harus menunggu bantuan dari wilayah lain," tambah Bupati Rudy.
Status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 hingga 17 Maret 2025. Pemkab Bogor menyatakan akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil dalam penanggulangan bencana. Selama masa tanggap darurat ini, Pemkab Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap kejadian bencana melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Pemkab Bogor.
Berikut fasilitas dan fungsi dari masing-masing posko:
- Posko Utama (BPBD): Pusat koordinasi, pengumpulan data, dan distribusi logistik.
- Posko Barat: Penanganan bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.
- Posko Timur: Penanganan bencana di wilayah timur Kabupaten Bogor.
- Posko Utara: Penanganan bencana di wilayah utara Kabupaten Bogor.
- Posko Selatan: Penanganan bencana di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi warganya dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dalam menghadapi bencana.