Rentenir Merajalela di Tangerang: Ratusan Warga Kehilangan Harta Benda Akibat Jeratan Utang

Rentenir Merajalela di Tangerang: Ratusan Warga Kehilangan Harta Benda Akibat Jeratan Utang

Sebuah permasalahan serius tengah melanda Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, menjadi korban praktik rentenir yang meresahkan. Bukan hanya sekadar utang piutang biasa, praktik ini telah menyebabkan kerugian besar bagi para korban yang kehilangan harta benda berharga, bahkan tanah milik mereka dirampas secara paksa. Kondisi ini telah berlangsung selama belasan tahun dan semakin meluas, mengancam kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Menurut kesaksian D, warga Kampung Rawa Lumpang yang enggan disebutkan nama lengkapnya, fenomena ini telah menjerat ratusan warga di desanya. Ia bahkan menyebutkan bahwa jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar jika mencakup desa-desa lain di wilayah tersebut. Dua kerabatnya sendiri menjadi korban, awalnya meminjam Rp 500.000, namun karena bunga yang membengkak akibat keterlambatan pembayaran, utang tersebut membesar menjadi Rp 40 juta. Akibatnya, salah satu kerabatnya kehilangan sebidang tanah seluas 40 meter karena sertifikat tanahnya disita oleh rentenir sebagai jaminan.

Korban Kehilangan Harta Benda Berharga

Bukan hanya tanah, banyak warga lain yang mengalami nasib serupa. Televisi, motor, dan barang-barang berharga lainnya dirampas oleh rentenir sebagai konsekuensi penunggakan hutang. D mendapatkan informasi ini langsung dari para korban yang berkumpul di kantor desa beberapa waktu lalu, saat diadakan mediasi antara korban dan rentenir yang difasilitasi oleh pemerintah desa, kecamatan, dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mediasi tersebut dihadiri ratusan warga yang mengaku sebagai korban, jauh melebihi jumlah 30 orang yang diundang sebelumnya. Hal ini menggambarkan skala permasalahan yang jauh lebih besar dari yang diperkirakan.

Tanggapan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, membenarkan adanya permasalahan ini dan mengungkapkan keprihatinannya. Ia menduga praktik rentenir tidak hanya terjadi di Kecamatan Kosambi, tetapi juga meluas ke wilayah lain seperti Teluknaga, bahkan di seluruh Kabupaten Tangerang. Chris berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dan telah menyampaikan informasi ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, mendesak adanya penanganan serius dari pemerintah daerah.

Chris juga mengungkapkan bahwa banyak korban yang mengalami intimidasi dan perampasan harta benda secara paksa oleh rentenir. Langkah hukum pun sedang dijajaki melalui konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban. Pihak pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, menurut Chris, harus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah meluasnya praktik rentenir yang merugikan masyarakat.

Permasalahan rentenir di Kabupaten Tangerang ini menuntut respon cepat dan terpadu dari berbagai pihak. Pencegahan, perlindungan hukum bagi korban, dan penegakan hukum terhadap para rentenir menjadi langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitatif ini dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Perhatian serius dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini sebelum semakin banyak warga yang menjadi korban.