Tetangga Sendiri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok; Motifnya Utang

Pembunuhan di Tanjung Priok Terungkap: Motif Utang Picu Aksi Brutal

Penyelidikan kasus pembunuhan SHK (59), seorang wanita paruh baya yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kebong Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (14/3/2025), telah membuahkan hasil. Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, berinisial S. Penangkapan S dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.45 WIB oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk penting berupa catatan utang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penemuan mayat SHK bermula dari keresahan para tetangganya. Korban terakhir terlihat keluar rumah pada Kamis (13/3/2025) sore. Merasa khawatir karena SHK tinggal seorang diri, dua orang tetangga kemudian memeriksa kondisi korban di rumahnya. Betapa terkejutnya mereka mendapati SHK telah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area dapur. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya catatan utang dan buku harian milik korban. Bukti-bukti ini menjadi kunci penting dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, S ditangkap karena adanya petunjuk dari catatan utang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, S mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membunuh SHK karena sakit hati terus-menerus ditagih hutangnya. Dengan motif dendam yang membara, S melancarkan aksinya dengan cara yang brutal. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, menjelaskan bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat dihantam dengan linggis. Selain itu, terdapat juga luka lebam di bibir dan luka bacok di kepala SHK. Usai melakukan aksi kejinya, S langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.

Proses penyelidikan yang cepat dan efisien ini patut diapresiasi. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan profesionalitas dan kejelian dalam menganalisis bukti-bukti yang ada. Terungkapnya motif pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh masalah utang menjadi sorotan penting. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya manajemen keuangan yang baik dan penyelesaian masalah utang secara bijak agar tidak menimbulkan konsekuensi fatal seperti yang terjadi pada kasus ini. Saat ini, S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman yang berat.

Kronologi Singkat:

  • Kamis (13/3/2025) sore: SHK terakhir terlihat keluar rumah.
  • Jumat (14/3/2025): Tetangga menemukan mayat SHK di dapur dalam kondisi meninggal dunia.
  • Jumat (14/3/2025): Polisi melakukan olah TKP dan menemukan catatan utang.
  • Sabtu (15/3/2025): Pelaku, S, ditangkap di Cilincing.
  • Sabtu (15/3/2025): S mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif pembunuhan karena sakit hati ditagih utang.