Kontras Laporkan Dugaan Teror Pasca Aksi Protes Revisi UU TNI
Kontras Laporkan Dugaan Teror Pasca Aksi Protes Revisi UU TNI
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan upaya teror yang mereka alami setelah menggelar aksi protes terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aksi protes yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) berujung pada serangkaian kejadian yang mengkhawatirkan, menurut keterangan perwakilan Kontras.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputa, mengungkapkan bahwa sejak Minggu dini hari (16/3/2025), kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, dipantau oleh orang tak dikenal (OTK). Pengawasan ini, menurut Dimas, telah menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi operasional lembaga tersebut. "Setidaknya satu hingga dua orang tak dikenal terlihat mengawasi kantor kami hingga sore hari," jelas Dimas. Kontras saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk merespon dugaan teror ini, setelah melakukan evaluasi internal dan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus, memberikan detail lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Ia mengungkapkan adanya tiga orang tak dikenal yang mendatangi kantor Kontras tengah malam, mengaku sebagai wartawan, namun tidak dapat menunjukkan identitas media dan alasan kunjungan mereka pada dini hari. Andrie juga menerima tiga panggilan telepon dari nomor tak dikenal sekitar waktu yang sama. Ia menduga kuat peristiwa ini merupakan rangkaian teror sebagai balasan atas aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil terhadap proses revisi UU TNI yang dinilai tertutup dan tidak transparan.
Selain dugaan teror terhadap kantor Kontras, aksi protes di Hotel Fairmont sendiri telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan pada Sabtu (15/3/2025) dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan berteriak di depan ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, menuntut penghentian rapat karena dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. Salah satu aktivis Kontras, Andrie Yunus, terlihat berupaya masuk ke ruang rapat namun dihalangi dan didorong hingga jatuh. Aksi protes tersebut disertai dengan pembentangan poster yang menyoroti proses revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan: "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?", "kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job", dan "Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata".
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi, khususnya yang menyangkut isu strategis seperti revisi UU TNI. Kasus ini juga menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan lembaga yang menyuarakan kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah. Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dan mengidentifikasi para terlapor. Langkah hukum yang diambil Kontras atas dugaan teror juga patut disimak perkembangannya dalam upaya memastikan keamanan dan kebebasan berekspresi bagi kelompok masyarakat sipil.