Jaringan Narkoba Lapas Singaraja Dibongkar: Dua Tersangka Dibekuk, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Jaringan Narkoba Lapas Singaraja Dibongkar: Dua Tersangka Dibekuk, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Dua tersangka, seorang narapidana berinisial GW (47) dan kurirnya, KS (31), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Penangkapan KS dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 16.00 WITA di kediamannya. Dari tangan KS, petugas menyita barang bukti berupa 21,34 gram sabu yang telah dikemas dalam 39 paket siap edar. Dalam pemeriksaan, KS mengakui telah menerima perintah dari GW untuk mendistribusikan sabu tersebut dan mendapatkan imbalan uang sebagai kompensasinya. Pengakuan KS menjadi kunci penting bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan KS, tim penyidik bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di kamar GW di Lapas Singaraja pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sebuah ponsel dan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi dalam bisnis haram tersebut. GW mengakui perannya dalam mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas, termasuk memberi instruksi kepada KS untuk mengambil dan membagi paket sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Ia menekankan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan. AKP Putu Subita Bawa juga mengapresiasi kerja sama antar instansi dan informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.

Kedua tersangka, GW dan KS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius dan memerlukan pengawasan ketat, baik di dalam maupun luar lapas. Pihak Lapas Kelas IIB Singaraja pun diharapkan akan meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Rincian Barang Bukti:

  • 21,34 gram sabu (39 paket siap edar)
  • Satu buah ponsel
  • Uang tunai