Sidang Etik AKBP Fajar: Kasus Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba Diproses
Sidang Etik AKBP Fajar: Kasus Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba Diproses
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang dinonaktifkan, hari ini, Senin, 17 Maret 2025, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang ini merupakan konsekuensi dari rangkaian tindakan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukannya, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, telah mengonfirmasi pelaksanaan sidang etik ini dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan berbagai pelanggaran serius. Selain melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, AKBP Fajar juga terbukti merekam, menyimpan, dan menyebarkan video tindakan asusila tersebut. Fakta ini terungkap setelah Biro Wabprof Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan dari 16 saksi, termasuk keempat korban. Lebih lanjut, investigasi juga menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan AKBP Fajar dalam penyalahgunaan narkoba. Kombinasi tindakan kriminal dan pelanggaran kode etik ini mengakibatkan AKBP Fajar menghadapi dakwaan berlapis, baik secara etik maupun pidana.
Dari sisi etik, AKBP Fajar diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundangan kepolisian. Beberapa pasal yang dilanggar meliputi:
- Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
- Pasal 8 Huruf D Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
- Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Sementara itu, dalam konteks pidana, AKBP Fajar menghadapi dakwaan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 6 huruf c UU TPKS
- Pasal 12 UU TPKS
- Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b UU TPKS
- Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i UU TPKS
- Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Sidang etik hari ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap AKBP Fajar. Hasil sidang akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai sanksi etik yang akan dijatuhkan, yang akan dipertimbangkan bersamaan dengan proses peradilan pidana yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi pengingat penting atas perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan aparat penegak hukum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas Kepolisian Republik Indonesia.