Revisi UU TNI: DPR Lanjutkan Pembahasan, Supremasi Sipil Jadi Prioritas

Revisi UU TNI: DPR Lanjutkan Pembahasan, Supremasi Sipil Jadi Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari ini, Senin (17 Maret 2025). Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, pada Minggu (16 Maret 2025). Anggota DPR dari Partai NasDem ini menekankan bahwa proses revisi UU TNI ini terus mengedepankan prinsip supremasi sipil, menampung aspirasi publik secara komprehensif.

Pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir, termasuk rapat konsinyering tertutup bersama pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta pada Jumat (14 Maret 2025) dan Sabtu (15 Maret 2025), telah menghasilkan progres signifikan. Menurut anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Fokus pembahasan saat ini, lanjut Hasanuddin, terutama tertuju pada beberapa poin krusial, antara lain terkait penyesuaian masa pensiun prajurit TNI dengan mempertimbangkan berbagai variabel pangkat dan golongan, serta penambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus revisi UU TNI ini meliputi:

  • Kedudukan TNI: Pembahasan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat posisi TNI dalam konteks negara hukum dan demokrasi, selalu mengedepankan supremasi sipil.
  • Perpanjangan Batas Usia Pensiun: Revisi ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan akan keahlian dan pengalaman prajurit senior serta dampaknya terhadap regenerasi di tubuh TNI.
  • Penambahan Jabatan Sipil: Revisi ini akan mengatur kemungkinan penempatan prajurit aktif TNI di berbagai lembaga pemerintahan, dengan mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Proses legislasi yang berhati-hati ini diharapkan mampu menghasilkan UU TNI yang lebih modern, efektif, dan sesuai dengan dinamika perkembangan Indonesia saat ini. DPR dan Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses revisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan selalu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Komitmen untuk menjaga supremasi sipil tetap menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan pembahasan RUU TNI ini.

Proses pembahasan yang masih berlangsung menunjukan komitmen DPR dan pemerintah dalam penyempurnaan regulasi yang mengatur tentang TNI. Perhatian khusus diberikan terhadap isu-isu krusial yang berdampak langsung pada kinerja dan profesionalitas TNI, serta peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Transparansi dan partisipasi publik diharapkan mampu menciptakan UU TNI yang lebih demokratis dan sejalan dengan semangat reformasi.