Petugas Berhasil Ungkap Jaringan Pengedaran Sabu di Labuan Bajo, Dua ABK Kapal Wisata Ditangkap

Petugas Berhasil Ungkap Jaringan Pengedaran Sabu di Labuan Bajo, Dua ABK Kapal Wisata Ditangkap

Kepolisian Resort Manggarai Barat berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi yang dilakukan, dua orang anak buah kapal (ABK) kapal wisata diamankan sebagai tersangka. Kedua tersangka, berinisial II (18) dan H (28), merupakan warga Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, dan diketahui berdomisili di Labuan Bajo. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2025, di dua lokasi berbeda di Labuan Bajo.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas penjualan sabu di wilayah tersebut. Tim opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. II ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, sedangkan H diamankan di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Penggeledahan terhadap kedua tersangka membuahkan hasil berupa lima paket kecil sabu dengan berat bruto 0,80 gram. Tiga paket ditemukan pada II yang disembunyikan dalam saku celananya, sementara dua paket lainnya, yang sempat dibuang oleh H, berhasil ditemukan petugas. Modus operandi yang digunakan adalah penjualan langsung kepada pengguna di wilayah Labuan Bajo.

Berdasarkan keterangan tersangka, II mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Bima yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ia telah melakukan empat kali transaksi pembelian sabu seharga Rp 1,8 juta per transaksi sejak awal Maret 2025. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 500.000 per paket. Dari aktivitas ilegal ini, II mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta.

H, yang berperan sebagai bagian dari jaringan pengedaran ini, juga mendapatkan sabu dari sumber yang sama di Bima. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di Labuan Bajo secara keseluruhan, termasuk mengidentifikasi pemasok sabu dari Bima. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kronologi Penangkapan:

  • Informasi intelijen mengenai penjualan sabu di Labuan Bajo.
  • Penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda.
  • Penggeledahan dan penyitaan lima paket sabu (0,80 gram).
  • Pengakuan tersangka mengenai pembelian dan penjualan sabu.
  • Penahanan dan proses hukum selanjutnya.

Barang Bukti yang Disita:

  • Lima paket sabu (0,80 gram bruto)

Tersangka:

  • II (18 tahun)
  • H (28 tahun)