Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Kepastian ini disampaikan setelah dilakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 27 Februari 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pariwisata, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Wakil Menteri Perindustrian.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan percepatan pencairan THR ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2025. Alokasi dana yang disiapkan untuk THR ASN mencapai Rp 50 triliun, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat konsumsi domestik dan merangsang perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama sektor perdagangan dan jasa. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Airlangga menekankan pentingnya pembayaran THR bagi ASN sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan memberikan dukungan finansial yang cukup bagi mereka menjelang hari raya. Pencairan THR yang lebih cepat diharapkan dapat memberikan ruang bagi para ASN untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi di masyarakat. Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk mencairkan THR karyawan mereka paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, guna memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Rincian Kebijakan THR 2025:

  • ASN (PNS, PPPK, TNI/Polri): Pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
  • Swasta: Pencairan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
  • Alokasi Dana: Rp 50 triliun untuk ASN.
  • Tujuan: Meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat konsumsi domestik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan terhadap perekonomian nasional, khususnya menjelang dan selama periode Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pencairan THR dan memastikan prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu. Mekanisme pengawasan dan penindakan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penundaan atau pelanggaran yang merugikan para pekerja, baik di sektor publik maupun swasta. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana THR juga akan menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program ini.