STNK Mati Lebih Dua Tahun: Ancaman Penyitaan Kendaraan dan Penghapusan Data

STNK Mati Lebih Dua Tahun: Ancaman Penyitaan Kendaraan dan Penghapusan Data

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen vital bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan identitas kendaraan, tetapi juga sebagai bukti telah terpenuhinya kewajiban pajak kendaraan bermotor. Ketepatan dalam memperpanjang STNK sangatlah penting, karena keterlambatan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang cukup berat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lebih dari dua tahun terancam disita oleh pihak berwajib. Lebih jauh lagi, data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident). Hal ini berarti kendaraan tersebut secara administratif dianggap tidak terdaftar dan tidak lagi sah beroperasi di jalan raya. Ancaman ini bukan sekadar wacana, melainkan konsekuensi nyata yang telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan data kendaraan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kependudukan kendaraan bermotor. Ia menekankan bahwa sudah beberapa kali pihak kepolisian memberikan peringatan dan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Tujuannya, agar pemilik kendaraan proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Penghapusan data bukan tanpa proses; terdapat tahapan peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data tersebut dihapus.

Sebelum penghapusan data kendaraan dilakukan, terdapat beberapa tahapan peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan:

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus dari sistem regident. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan STNK.
  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan respon atau tindakan apapun.
  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, sebagai peringatan terakhir sebelum data kendaraan dihapus. Jika hingga tahap ini pemilik kendaraan tetap tidak merespon, maka penghapusan data akan dilakukan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerapan peraturan ini, berharap masyarakat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Menjaga STNK tetap aktif merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan dan sangat penting untuk menghindari berbagai konsekuensi hukum dan administrasi yang merugikan. Jangan sampai karena kelalaian kecil, kendaraan Anda disita dan data kepemilikannya dihapus dari sistem.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu memantau masa berlaku STNK dan segera memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis. Selain menghindari sanksi berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data, membayar pajak kendaraan juga merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Indonesia.