Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang, Kuota Terisi 80 Persen
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang, Kuota Terisi 80 Persen
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil menyusul masih terdapatnya kuota haji reguler yang belum terisi penuh. Hingga batas waktu pelunasan tahap pertama pada 14 Maret 2025, tercatat baru 163.523 jemaah yang telah melunasi Bipih, atau sekitar 80 persen dari total kuota reguler yang tersedia. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi calon jemaah yang belum melunasi biaya haji untuk menyelesaikan kewajibannya.
Masa pelunasan tahap kedua ini akan dibuka pada tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Keputusan tersebut mengatur mekanisme pengisian kuota tahap kedua, yang akan dialokasikan kembali ke masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan urutan prioritas tertentu.
Pada hari terakhir pelunasan tahap pertama, tercatat 2.387 jemaah reguler berhasil melunasi Bipih. Dari total jemaah yang telah melunasi Bipih, sebanyak 158.451 jemaah telah memenuhi persyaratan lunas sesuai nomor urut porsi, sementara 4.703 jemaah lainnya merupakan jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain jemaah reguler, Kemenag juga memberikan kesempatan tambahan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tanggal 20 Maret 2025. Tercatat 369 PHD telah melunasi Bipih hingga saat ini.
Perpanjangan waktu pelunasan ini memberikan kesempatan kepada calon jemaah yang mengalami kendala teknis atau keterlambatan dalam proses pelunasan pada tahap pertama. Kemenag menjamin proses pelunasan tahap kedua akan dijalankan dengan sistem yang lebih efisien dan efektif untuk menghindari kendala-kendala serupa. Prioritas pemberian kuota pada tahap kedua ini akan diberikan kepada beberapa kelompok jemaah, yaitu:
- Jemaah Haji Reguler yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap sebelumnya.
- Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
- Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
- Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
- Jemaah Haji Reguler cadangan.
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 2025, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, kuota petugas haji tahun ini berjumlah 2.210 orang, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4.200 petugas. Kemenag berharap dengan perpanjangan waktu pelunasan ini, kuota haji reguler dapat terisi penuh dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini.