Kementerian Lingkungan Hidup Pertegas Penegakan Hukum terhadap TPA Ilegal
Kementerian Lingkungan Hidup Pertegas Penegakan Hukum terhadap TPA Ilegal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya dalam memberantas pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ilegal di Indonesia. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menyatakan bahwa TPA swasta yang beroperasi tanpa izin lingkungan akan menjadi target utama penegakan hukum ke depannya. Pernyataan tersebut disampaikan Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KLHK dalam melindungi lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab," tegas Rizal. KLHK telah memulai sejumlah proses hukum terhadap TPA ilegal dan TPA yang dikelola pemerintah daerah yang melanggar peraturan lingkungan. Beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan dan bahkan telah memasuki pengadilan.
Berikut beberapa contoh kasus yang sedang ditangani KLHK:
- TPA Rawa Kucing, Tangerang: Berkas perkara ditargetkan dikirim kembali ke kejaksaan pada April 2025.
- TPA Burangkeng, Bekasi: Sedang dalam tahap pemeriksaan tersangka berinisial SDS.
- TPA Bakung, Bandar Lampung: Telah disegel KLHK pada Desember 2024 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara.
- TPA Sarbagita, Denpasar: Sedang dalam tahap permintaan klarifikasi, keterangan ahli, dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan pakar mangrove.
- TPA Liar Limo, Depok: KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J dan sedang memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S.
- TPS Pasar Induk Caringin, Bandung: Dalam tahap klarifikasi, permintaan keterangan ahli, dan olah TKP dengan ahli.
Selain menindak TPA ilegal, KLHK juga tengah menindaklanjuti pelanggaran pada 343 TPA yang dikelola pemerintah daerah. Upaya ini mencakup penerapan sanksi paksaan pemerintah dan penutupan sistem open dumping di 37 TPA. "Prioritas utama kami adalah TPA yang dikelola pemerintah daerah, namun TPA swasta ilegal juga akan menjadi fokus penegakan hukum selanjutnya," jelas Rizal.
KLHK menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani masalah ini. Kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi para pelanggar. KLHK berharap langkah-langkah tegas ini dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh Indonesia. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan TPA dan penegakan aturan lingkungan hidup. Dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang solid, diharapkan masalah pengelolaan sampah di Indonesia dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.