Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Enam Hari Libur Resmi Ditambah Akhir Pekan

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Delapan Hari Libur Terbentang

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menetapkan total enam hari libur resmi, yang terdiri dari dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Dengan tambahan akhir pekan, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang selama delapan hari berturut-turut.

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H (2025)

Berikut rincian lengkap jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan:

  • Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
  • Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idur Fitri 1446 H
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  • Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, baik ASN, karyawan swasta, maupun pelajar, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan sanak saudara. Pemerintah berharap penetapan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian nasional, sekaligus mendorong mobilitas masyarakat secara lebih terencana dan terkendali.

Pertimbangan Kebijakan dan Antisipasi Arus Mudik

Keputusan penetapan jadwal libur ini mempertimbangkan berbagai faktor strategis. Salah satu pertimbangan utama adalah upaya mengurangi kepadatan arus mudik dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat selama periode libur Lebaran. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan yang menuju luar kota selama puncak arus mudik.

Selain itu, masukan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga telah dipertimbangkan dalam menetapkan jadwal libur ini. Saran mengenai dimulainya libur sekolah tujuh hari sebelum Lebaran bertujuan untuk lebih mendistribusikan volume perjalanan dan mengurangi kepadatan di jalan raya. Integrasi kebijakan libur sekolah dan libur nasional ini merupakan strategi yang komprehensif untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Pemerintah berharap dengan pengaturan libur yang matang ini, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan pemerintahan pasca-libur Lebaran. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mudik dan balik dengan baik, mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan memastikan keamanan selama perjalanan.