Lima Penyu Hijau Korban Penyelundupan di Jembrana Mendapatkan Perawatan Intensif

Lima Penyu Hijau Korban Penyelundupan di Jembrana Mendapatkan Perawatan Intensif

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali tengah merawat lima ekor penyu hijau yang menjadi korban penyelundupan di wilayah Jembrana, Bali. Kelima penyu tersebut, terdiri dari dua jantan dan tiga betina, diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025, di pesisir Pantai Teluk Gilimanuk. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan satwa dilindungi.

Setelah diamankan, kelima penyu tersebut langsung dititipkan ke Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana, untuk mendapatkan perawatan intensif. Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmomo, menjelaskan bahwa kondisi umum kelima penyu tersebut dinyatakan sehat. Meskipun demikian, pemeriksaan kesehatan menyeluruh tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada luka serius atau penyakit yang tersembunyi. Ukuran karapas penyu-penyu tersebut tercatat rata-rata 82 sentimeter x 88 sentimeter, mengindikasikan usia yang relatif dewasa.

Selain lima penyu yang masih hidup, petugas juga menemukan satu ekor penyu dalam kondisi terpotong. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan penyelundupan satwa liar yang beroperasi di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan mengingat penyu hijau merupakan spesies yang dilindungi undang-undang. Perburuan dan perdagangan ilegal penyu hijau mengancam kelestarian populasi mereka di alam liar.

Proses rehabilitasi kelima penyu ini difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan mental agar mereka siap dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Pihak BKSDA berkoordinasi dengan KKP Kurma Asih untuk menentukan waktu pelepasliaran yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi penyu dan meminimalisir risiko stres. Pelepasliaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat, 14 Maret 2025. Petugas berhasil mengamankan tiga ekor penyu dari seorang pria yang melarikan diri saat dihentikan di dekat Pantai Teluk Gilimanuk. Dua ekor penyu lainnya ditemukan beberapa saat kemudian di lokasi yang sama. Dalam penggeledahan rumah pelaku, ditemukan pula potongan daging penyu yang disimpan dalam kulkas, meskipun pelaku berhasil lolos dari penangkapan.

Proses hukum terhadap pelaku penyelundupan masih terus berlanjut. Pihak BKSDA dan Polres Jembrana berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Pelaku penyelundupan satwa dilindungi akan dijerat pasal yang mengatur tentang perlindungan satwa liar, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Berikut detail temuan dalam kasus penyelundupan ini:

  • Lima penyu hijau hidup (dua jantan, tiga betina)
  • Satu penyu hijau dalam kondisi terpotong
  • Potongan daging penyu di dalam kulkas pelaku
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dan sebuah gerobak kayu yang digunakan pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya konservasi dan penegakan hukum untuk melindungi satwa langka dan terancam punah di Indonesia.