Kasus Pencabulan dan Narkoba: Kapolres Ngada Diprediksi Hadapi Pemecatan Tidak Hormat

Kasus Pencabulan dan Narkoba: Kapolres Ngada Diprediksi Hadapi Pemecatan Tidak Hormat

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan keyakinan kuat bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada yang saat ini berstatus nonaktif, akan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pernyataan tersebut disampaikan Anam usai pertemuan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Anam menekankan bahwa konstruksi peristiwa yang melibatkan AKBP Fajar menunjukkan pelanggaran berat, sesuai pernyataan Karo Wabprof sebelumnya, yang secara otomatis mengarah pada sanksi PTDH.

Kasus yang menimpa AKBP Fajar bukan hanya satu, melainkan akumulasi dari beberapa pelanggaran serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur dengan rentang usia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Fakta ini disampaikan oleh pihak berwenang, menguatkan dugaan awal terkait pelanggaran berat yang dilakukan mantan Kapolres tersebut. Lebih mempersulit situasi, hasil tes urine AKBP Fajar menunjukkan positif narkoba, sehingga ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Proses hukum yang dihadapi AKBP Fajar bermula dari laporan otoritas Australia. Pihak berwenang Australia menemukan video bermuatan konten pornografi anak di sebuah situs web, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah pada AKBP Fajar. Tim Divpropam Mabes Polri pun langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AKBP Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah mengejutkan publik dan mencoreng citra Polri.

Dengan bukti-bukti yang kuat dan beratnya pelanggaran yang dilakukan, prospek AKBP Fajar untuk lolos dari sanksi PTDH tampak sangat kecil. Sidang KEPP akan menjadi tahap akhir untuk menentukan nasib karir mantan perwira polisi tersebut. Kejadian ini sekali lagi menjadi sorotan tajam terhadap pentingnya penegakan hukum dan kode etik di internal kepolisian, serta komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, terlepas dari pangkat dan jabatannya. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar negara dalam memberantas kejahatan transnasional, seperti kejahatan seksual terhadap anak.

Komitmen Polri untuk membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang merusak citra dan kepercayaan publik, diuji dalam penanganan kasus ini. Publik berharap proses hukum akan berjalan transparan dan adil, memberikan hukuman yang setimpal bagi AKBP Fajar atas seluruh pelanggaran yang telah dilakukan. Kejadian ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat pengawasan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Proses hukum yang akan AKBP Fajar hadapi tidak hanya berdampak pada karirnya, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat berharga dan harus dijaga dengan baik. Dengan menindak tegas setiap pelanggaran, Polri diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.