Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada: Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat Atas Kasus Asusila dan Narkoba
Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada: Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat
Hari ini, Senin (17/3/2025), mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang ini digelar menyusul penetapan Fajar sebagai tersangka dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba. Kompolnas turut memantau jalannya sidang tersebut untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk mengungkap keterlibatan Fajar dalam jaringan kejahatan yang lebih besar, baik lokal maupun internasional. Hasil investigasi ini akan menjadi landasan penting dalam penentuan sanksi yang dijatuhkan.
Proses hukum yang dihadapi Fajar bukan hanya sekedar sanksi internal kepolisian, tetapi juga berimplikasi pada aspek pidana. Tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur – berusia 6, 13, dan 16 tahun – serta seorang dewasa berusia 20 tahun, merupakan pelanggaran serius yang telah terbukti melalui penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Selain itu, hasil tes urine yang positif narkoba semakin memperberat posisi Fajar. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, telah merinci temuan fakta dan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Bukti-bukti tersebut menjadi bahan pertimbangan utama dalam sidang etik yang saat ini sedang berlangsung.
Pelanggaran Berat dan Ancaman PTDH
Berdasarkan pelanggaran berat yang dilakukan, yaitu pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3; Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5), sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian menjadi sangat mungkin dijatuhkan. Karo Watprof sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini masuk kategori pelanggaran berat, yang secara otomatis mengarah pada kemungkinan sanksi PTDH. Sidang etik hari ini akan menentukan nasib karir Fajar di kepolisian, sekaligus menjadi penegasan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di internal institusi.
Proses Transparansi dan Akuntabilitas
Kehadiran Kompolnas dalam memantau jalannya sidang ini menunjukan komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum internal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal dan adil, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hasil sidang etik ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Daftar pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
- Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022