Emas Antam Sentuh Puncak Baru, Harga Naik Rp 2.000 per Gram

Emas Antam Sentuh Puncak Baru, Harga Naik Rp 2.000 per Gram

Harga emas batangan Antam 24 karat kembali menanjak pada hari Senin, 17 Maret 2025, mendekati rekor tertinggi sepanjang masa. Peningkatan harga sebesar Rp 2.000 per gram menempatkan harga emas di angka Rp 1.741.000 per gram. Kenaikan ini menempatkan harga emas di ambang rekor tertingginya, yaitu Rp 1.742.000 per gram, yang menandai tren positif yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Para analis pasar memprediksi bahwa berbagai faktor ekonomi global, termasuk ketidakstabilan politik dan inflasi, berkontribusi pada peningkatan permintaan emas sebagai aset safe haven.

Lonjakan harga emas ini berdampak pada seluruh varian ukuran emas Antam. Berikut rincian harga emas Antam per gram, berlaku Senin, 17 Maret 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp 920.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.741.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.422.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.108.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.480.000
  • Emas 10 gram: Rp 16.905.000
  • Emas 25 gram: Rp 42.137.000
  • Emas 50 gram: Rp 84.195.000
  • Emas 100 gram: Rp 168.312.000
  • Emas 250 gram: Rp 420.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 840.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.681.600.000

Tren kenaikan harga emas ini juga terlihat dalam periode yang lebih panjang. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 1.679.000 hingga Rp 1.742.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, rentang pergerakan harga emas berada di antara Rp 1.672.000 dan Rp 1.742.000 per gram. Hal ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan signifikan.

Program buyback emas Antam juga mengalami kenaikan harga sebesar Rp 2.000, menjadi Rp 1.590.000 per gram. Program buyback ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan Antam. Penting untuk diingat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak menjadi 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat transaksi.

Kenaikan harga emas ini patut menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang berencana untuk membeli atau menjual emas. Disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi untuk meminimalisir risiko kerugian. Konsultasi dengan ahli keuangan juga dapat membantu pengambilan keputusan yang lebih bijak.