Kompolnas Rekomendasikan Hukuman Maksimal bagi Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan dan Narkoba
Kompolnas Rekomendasikan Hukuman Maksimal bagi Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan dan Narkoba
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Rekomendasi ini menyusul terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan narkoba yang melibatkan mantan perwira polisi tersebut. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa terdapat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman seumur hidup, mengingat jumlah korban lebih dari satu, serta adanya kerusakan fisik yang dialami para korban. Anam menambahkan bahwa jika dilihat dari pasal-pasal umum, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, namun karena pelakunya adalah pejabat negara, hukumannya dapat ditambah sepertiga.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polri dan Polda NTT mengungkap fakta mengejutkan. AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar Widyadharma positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan otoritas Australia yang menemukan video eksploitasi seksual anak di bawah umur yang diduga melibatkan AKBP Fajar Widyadharma di sebuah situs pornografi. Tim Divpropam Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik yang meluas, mengingat pelakunya adalah seorang perwira polisi yang seharusnya menegakkan hukum. Kompolnas menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kompolnas berharap hukuman yang berat dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi mereka yang berada di lingkungan penegak hukum. Mereka juga menyerukan peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin internal di tubuh Polri untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Detail Kasus:
- Tersangka: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (mantan Kapolres Ngada)
- Tindak Pidana: Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dewasa, penyalahgunaan narkoba.
- Jumlah Korban: Empat orang (tiga anak-anak dan satu dewasa)
- Usia Korban: 6, 13, 16, dan 20 tahun.
- Bukti: Video eksploitasi seksual anak dari laporan otoritas Australia, hasil tes urine positif narkoba.
- Proses Hukum: Tersangka telah ditetapkan dan proses hukum sedang berjalan.
Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen untuk melindungi anak dan memberantas kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkoba tetap menjadi prioritas utama.