Pencairan THR Pensiunan 2025: Jadwal Resmi dan Rincian Besarannya

Pencairan THR Pensiunan 2025: Jadwal Resmi dan Rincian Besarannya

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 akan dilakukan secara serentak bersamaan dengan pencairan THR bagi ASN aktif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden, dalam pengumumannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa total penerima THR dan gaji ke-14 ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Kepastian jadwal pencairan THR pensiunan ini disambut baik oleh para pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan informasi resmi dari Kantor Staf Presiden, pencairan THR untuk pensiunan PNS akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Bank Mandiri Taspen melalui akun Instagram resminya, @bank.mandiritaspen, yang mengumumkan pencairan THR untuk pensiunan Taspen dan ASABRI akan dimulai pada tanggal yang sama.

Besaran THR Pensiunan 2025:

Besaran THR yang diterima oleh para pensiunan akan setara dengan besaran uang pensiun bulanan mereka, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran ini tentu bervariasi dan bergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima pensiun. Berikut rincian estimasi besaran THR berdasarkan golongan pensiunan PNS:

  • Pensiunan PNS Golongan I:

    • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
    • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
    • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
    • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Pensiunan PNS Golongan II:

    • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
    • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
    • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
    • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Pensiunan PNS Golongan III:

    • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
    • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
    • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
    • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
  • Pensiunan PNS Golongan IV:

    • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
    • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
    • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
    • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
    • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Perlu diingat bahwa rentang angka tersebut merupakan estimasi, dan besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pensiun bulanan masing-masing penerima. Informasi lebih detail dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah dan instansi terkait.