Kemendag Tindak Tegas 66 Pelaku Usaha Nakal Minyakita: Ancaman Pidana Menanti
Kemendag Tindak Tegas 66 Pelaku Usaha Nakal Minyakita: Ancaman Pidana Menanti
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi tegas kepada 66 distributor dan pengecer minyak goreng Minyakita yang terbukti melanggar aturan distribusi dan penjualan. Sanksi ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Direktur Jenderal PKTN, Moga (nama samaran untuk melindungi identitas pejabat), mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha beragam dan serius. Modus operandi yang ditemukan meliputi:
- Ketidakpatuhan Administrasi: Ketidaklengkapan perizinan usaha, seperti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Selain itu, banyak pelaku usaha yang enggan memberikan data dan informasi yang diminta oleh petugas pengawas.
- Manipulasi Produk: Pengurangan volume atau takaran Minyakita, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen dan aturan perdagangan yang berlaku.
- Pelanggaran Harga: Penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Price Obligation (DPO). Praktik ini merugikan konsumen dan mengacaukan pasar.
- Perpanjangan Rantai Distribusi: Penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, menyebabkan harga jual membengkak dan tidak merata di pasaran.
- Ketidakpatuhan Pembatasan Penjualan: Ketidakadaan pembatasan penjualan di tingkat pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata dan memicu kelangkaan di beberapa daerah.
Kemendag menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sanksi yang diberikan dimulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, hingga penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan pencabutan izin usaha. Bahkan, bagi yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait berat bersih, ukuran, atau takaran produk, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar siap dijatuhkan.
Selain menindak tegas para pelaku usaha nakal, Kemendag juga melakukan pengawasan pasca-pasar (post market) terhadap 88 produsen/repacker di 168 kabupaten/kota. Hasilnya, 40 produsen/repacker dikenai sanksi administratif karena volume produk yang tidak sesuai dengan label kemasan. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan untuk mencegah kelangkaan.
Untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga Minyakita selama Ramadan dan Idul Fitri, Kemendag telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat. Permintaan ini tertuang dalam surat resmi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kepada produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kemendag juga bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti proses hukum bagi pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.
Kemendag menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita bagi masyarakat. Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga ketertiban pasar.