Guru PJOK di Sikka Diduga Cabuli Lebih dari Lima Siswa, Terancam Hukuman Berat
Guru PJOK di Sikka Diduga Cabuli Lebih dari Lima Siswa, Terancam Hukuman Berat
Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KAR (42), kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Kepolisian Resor (Polres) Sikka telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang menggemparkan warga setempat ini. Informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, menyebutkan bahwa korban pencabulan diduga lebih dari lima orang anak perempuan, dengan rentang usia antara 8 hingga 11 tahun. Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang guru lain, MKY (45), yang melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwajib.
Ipda Yermi Soludale menjelaskan kronologi peristiwa yang menguak kejahatan terselubung ini. Awalnya, para korban enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua maupun kepala sekolah, karena takut akan mendapatkan ancaman berupa penurunan nilai mata pelajaran PJOK. Ketakutan tersebut, diindikasikan sebagai salah satu bentuk manipulasi dan intimidasi yang dilakukan oleh terlapor untuk menjaga perbuatannya tetap tersembunyi. Namun, perlahan-lahan, para korban mulai saling berbagi cerita hingga akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga kepala sekolah. Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, sehingga kasus pencabulan ini kemudian terungkap ke permukaan.
Modus operandi yang dilakukan oleh terlapor, menurut keterangan polisi, meliputi tindakan penciuman dan perabaan pada bagian tubuh korban yang sensitif. Hal ini menunjukkan tingkat kesengajaan dan perencanaan yang dilakukan oleh terlapor dalam menjalankan aksi bejatnya. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan. Polisi juga berupaya memberikan pendampingan dan perlindungan psikis kepada para korban untuk meminimalisir trauma yang mungkin dialami.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di tengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru, khususnya dalam melindungi dan mendidik anak-anak, tercoreng oleh tindakan biadab tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada terlapor agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan dan edukasi kepada anak-anak agar berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang dialaminya, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.
Proses hukum kini tengah berjalan. Terlapor terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam lingkungan pendidikan serta perlunya komitmen bersama untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Kronologi Singkat:
- Guru PJOK, KAR (42), diduga melakukan pencabulan terhadap lebih dari lima siswi berusia 8-11 tahun.
- Para korban takut melapor karena ancaman penurunan nilai PJOK dari terlapor.
- Para korban saling bercerita hingga akhirnya informasi sampai ke kepala sekolah.
- Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka.
- Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
- Terlapor terancam hukuman berat atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.