KemenPPPA Berkomitmen Penuh Dampingi Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS. Kasus yang terungkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melibatkan sejumlah korban anak di bawah umur dan satu korban dewasa. KemenPPPA menyatakan kerja sama erat dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan dan pemulihan optimal bagi para korban. Langkah kolaboratif ini melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)-Perlindungan Orang Perempuan (PPO) Bareskrim Polri.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa terdapat tiga korban anak, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Semua korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikososial intensif untuk mengatasi trauma yang dialami. Nahar menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan cepat dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan upaya pemulihan trauma sangat bergantung pada kecepatan dan kualitas dukungan yang diberikan kepada para korban. Proses pemulihan psikis menjadi prioritas utama untuk mencegah dampak jangka panjang yang lebih parah.

Nahar merinci empat langkah penting yang menjadi fokus utama dalam pendampingan para korban:

  1. Respon Cepat dan Efektif: Penanganan kasus harus segera dilakukan untuk meminimalkan trauma berkepanjangan pada anak. Kecepatan tanggap menjadi kunci dalam mencegah dampak negatif yang lebih luas.
  2. Pendampingan Psikologis Intensif: Pendampingan psikologis segera diberikan kepada seluruh korban untuk membantu mereka mengatasi tekanan emosional dan trauma akibat kekerasan seksual. Dukungan profesional sangat penting dalam proses pemulihan ini.
  3. Pemenuhan Kebutuhan Korban: Pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan dukungan lain yang dibutuhkan para korban selama proses pemulihan. Hal ini mencakup kebutuhan medis, psikologis, dan sosial ekonomi yang diperlukan.
  4. Perlindungan Hukum Penuh: KemenPPPA memastikan terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan hukum dan perlindungan maksimal akan diberikan agar keadilan ditegakkan dan hak-hak para korban terlindungi sampai kasus ini selesai.

KemenPPPA menekankan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan. Prioritas utama adalah memastikan pemulihan dan perlindungan optimal bagi para korban, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal dan bebas dari bayang-bayang trauma yang dialaminya. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.