Wafat Terdakwa Korupsi, KPK Tetap Fokus Pemulihan Aset Mantan Gubernur Maluku Utara

Wafat Terdakwa Korupsi, KPK Tetap Fokus Pemulihan Aset Mantan Gubernur Maluku Utara

Kabar meninggalnya Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate pada Jumat (14/3/2025), tak menghentikan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengejar aset hasil korupsinya. Meskipun status tersangka otomatis gugur pasca wafatnya terdakwa, KPK menegaskan komitmennya untuk melakukan pemulihan aset atau asset recovery dari harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kasuba. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi intensif antara Biro Hukum KPK dan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Pertemuan internal akan digelar untuk membahas strategi lanjutan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait mekanisme penagihan uang pengganti dan upaya hukum lainnya untuk mengamankan aset negara yang diduga telah diselewengkan. Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut. "Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan, itu harus bisa kita tarik kembali," tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa proses asset recovery akan difokuskan pada penelusuran dan penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba. Upaya ini akan terus dilakukan meskipun terdakwa telah meninggal dunia. KPK akan mengkaji seluruh aset yang dimiliki oleh Kasuba dan menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang telah menjeratnya. Proses ini melibatkan analisis keuangan yang mendalam dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah lainnya.

Kasus yang menjerat Abdul Ghani Kasuba melibatkan dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara. Sebelum wafatnya, Kasuba telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90.000. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun Kasuba telah meninggal dunia, KPK akan terus melanjutkan proses hukum terkait TPPU tersebut sebatas yang memungkinkan, termasuk mengupayakan pemulihan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut. Proses ini membutuhkan waktu dan kerja keras dari tim penyidik KPK.

KPK berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi, sekalipun prosesnya lebih kompleks setelah meninggalnya terdakwa. Langkah-langkah hukum yang akan diambil akan dipertimbangkan secara matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepastian hukum dan penegakan keadilan tetap menjadi prioritas utama KPK dalam kasus ini, meskipun terdakwa sudah meninggal dunia.

Proses asset recovery ini menjadi bukti nyata komitmen KPK untuk terus berjuang dalam memberantas korupsi di Indonesia.