Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran Wajib Kumandangkan Lagu Indonesia Raya di Instansi Pemerintahan dan Swasta
Gubernur Bali Wajibkan Pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Seluruh Instansi
Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan dan swasta di wilayah Bali untuk mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Selasa, 4 Maret 2025, dan bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata.
Surat edaran tersebut, yang diterbitkan pada Selasa, 4 Maret 2025, secara spesifik menginstruksikan pengumandangan lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00 WITA di setiap instansi. Gubernur Koster menjelaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif daerah yang sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya program penguatan ideologi Pancasila. Meskipun tidak terdapat instruksi tertulis dari pemerintah pusat, Gubernur Koster menekankan pentingnya kesadaran nasionalisme di Bali. Ia menilai bahwa tingkat nasionalisme di Bali tetap tinggi dan kebijakan ini bertujuan untuk semakin memperkokohnya.
Dalam upaya memastikan implementasi kebijakan ini, Gubernur Koster telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pertemuan telah dilakukan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di seluruh Bali, serta para pengelola pusat perbelanjaan (mal), hotel, lapangan, dan terminal. Koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa surat edaran ini tidak mencantumkan sanksi bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Meskipun tidak ada sanksi yang tercantum, diharapkan kepatuhan terhadap surat edaran ini akan dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga dan meningkatkan rasa nasionalisme di Bali. Pengumandangan lagu Indonesia Raya setiap hari diharapkan dapat menjadi pengingat akan nilai-nilai kebangsaan dan memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat Bali. Gubernur Koster berharap kebijakan ini dapat berkontribusi pada keberhasilan program Astacita pemerintahan pusat, khususnya dalam memperkuat ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali ini menuai beragam respon dari masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi upaya untuk meningkatkan rasa nasionalisme, sementara yang lain menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih intensif agar kebijakan ini dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak. Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentunya akan bergantung pada komitmen bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat Bali. Diskusi lebih lanjut mengenai dampak dan implementasi dari kebijakan ini di lapangan akan terus dipantau dan dievaluasi.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025:
- Wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WITA.
- Berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan dan swasta di Bali.
- Tidak mencantumkan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
- Bertujuan memperkuat nasionalisme dan mendukung visi misi Astacita.
- Merupakan inisiatif daerah, bukan instruksi pemerintah pusat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme dan kebangsaan di Indonesia.