MUI Maros Tetapkan Tarekat Ana' Loloa sebagai Aliran Sesat: Penyimpangan Ajaran dan Potensi Pidana

MUI Maros Tetapkan Tarekat Ana' Loloa sebagai Aliran Sesat: Penyimpangan Ajaran dan Potensi Pidana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan maklumat resmi yang menetapkan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, sebuah aliran keagamaan yang dipimpin Petta Dg Bau (59), sebagai aliran sesat. Maklumat bernomor 50/M-MUI/MRS/III/2025, yang ditandatangani Ketua MUI Maros AGH Syamsul Khaliq dan Sekretaris KM Ilyas Said pada 14 Maret 2025, menyatakan bahwa ajaran tersebut secara signifikan menyimpang dari prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.

Keputusan ini didasarkan pada sejumlah temuan yang mengkhawatirkan. MUI Maros mencatat setidaknya lima penyimpangan utama dalam ajaran Tarekat Ana' Loloa. Pertama, aliran ini menambahkan jumlah rukun Islam dari lima menjadi sebelas, tanpa menjelaskan secara rinci rukun-rukun tambahan tersebut. Kedua, ibadah haji, salah satu rukun Islam yang sangat penting, dialihkan dari pelaksanaan di Mekkah ke pendakian Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Ketiga, ajaran tersebut terbukti bertentangan dengan Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, dan pedoman ulama terkemuka. Keempat, penyebaran ajaran ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi merusak akidah umat Islam di Maros.

Kelima, investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap Petta Dg Bau, pemimpin Tarekat Ana' Loloa, menunjukkan bahwa ajaran yang disebarluaskan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Hasil investigasi ini memperkuat kesimpulan MUI Maros mengenai kesesatan aliran tersebut. Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa keputusan ini selaras dengan sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI pusat, dan telah dikoordinasikan dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Maklumat ini juga berfungsi sebagai dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Ilyas Said menyatakan bahwa Petta Dg Bau berpotensi menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penistaan agama jika terus menyebarkan ajarannya. Meskipun Petta Dg Bau masih berdomisili di Maros, pihak berwenang diharapkan untuk mengawasi aktivitasnya agar tidak menimbulkan konflik sosial. Meskipun Petta Dg Bau membantah tuduhan tersebut, terungkap fakta bahwa ia diduga menjual benda pusaka kepada pengikutnya dengan klaim bahwa benda tersebut merupakan 'kunci surga', sehingga pengikutnya tidak perlu melaksanakan ibadah salat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kemenag Maros, Muhammad, yang mengatakan bahwa tindakan Petta Dg Bau tersebut merupakan modus untuk mendapatkan keuntungan finansial, terutama ketika ia kehabisan uang.

Munculnya Tarekat Ana' Loloa di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak tahun 2024, dan upaya penindakan sebelumnya pada Oktober 2024, menunjukkan urgensi dari maklumat MUI Maros ini. Kemunculan kembali ajaran tersebut pada awal tahun 2025, ditandai dengan rencana penyembelihan sapi pada perayaan tahun baru yang kemudian dibatalkan, menunjukkan bahwa upaya pembinaan sebelumnya belum membuahkan hasil yang maksimal. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aliran-aliran keagamaan yang menyimpang dan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk MUI, aparat penegak hukum, dan Kementerian Agama, dalam menjaga keutuhan akidah umat Islam.

Daftar Kegiatan Petta Dg Bau yang Menimbulkan Kekhawatiran: * Penambahan rukun Islam menjadi sebelas. * Mengganti lokasi ibadah haji ke Gunung Bawakaraeng. * Bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadits, Ijma', Qiyas, dan panduan ulama. * Menimbulkan keresahan dan potensi merusak akidah. * Menjual benda pusaka dengan klaim sebagai 'kunci surga'.