Sidang Suap Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur: Anak Saksikan Ibunda dan Mantan Pejabat MA Didakwa
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Anak Saksikan Ibunda dan Mantan Pejabat MA Didakwa
Persidangan kasus suap yang menjerat mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu dari terdakwa Ronald Tannur), dan pengacara Lisa Rachmat, memasuki babak baru dengan hadirnya Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi kunci. Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 10.25 WIB, Ronald memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, mengenakan masker hitam dan kemeja putih. Kehadirannya langsung menjadi pusat perhatian, terlebih saat ia duduk di samping ibunya, Meirizka, di kursi pengunjung sidang. Keduanya terlihat berbincang sebelum persidangan dimulai pukul 10.34 WIB.
Ronald, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini memberikan kesaksian terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald. Hakim ketua majelis, Rosihan Juhriah, melakukan konfirmasi identitas Ronald sebelum ia memberikan kesaksian. Ronald mengakui mengenal kedua terdakwa, Meirizka Widjaja sebagai ibunya dan Lisa Rachmat sebagai pengacara yang pernah membelanya dan memiliki kedekatan personal dengan keluarga.
Dalam keterangannya, Ronald menjelaskan keterlibatan ibunya dalam upaya membebaskannya dari jeratan hukum. Meirizka, yang tidak keberatan atas kesaksian anaknya, diduga berperan aktif dalam mencarikan bantuan hukum untuk anaknya agar bebas dari tuntutan pidana. Peran Lisa Rachmat sebagai penghubung antara Meirizka dan Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga sebagai makelar kasus, juga terungkap dalam persidangan. Zarof Ricar diduga berperan dalam memfasilitasi pemberian suap kepada hakim PN Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) secara rinci menjelaskan dakwaan terhadap ketiga hakim PN Surabaya. Mereka didakwa telah menerima suap terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024. JPU menekankan suap ini menjadi penyebab utama putusan bebas yang kemudian dibatalkan melalui kasasi yang diajukan oleh JPU. Akibat kasasi tersebut, Ronald Tannur kini telah divonis 5 tahun penjara. Persidangan ini menjadi penting karena akan mengungkap secara detail jaringan dan modus operandi dalam kasus suap ini, serta peran masing-masing terdakwa dalam upaya memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Persidangan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai saksi kunci akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain. Publik menantikan terungkapnya seluruh fakta dan kebenaran di balik kasus ini, termasuk detail transaksi suap dan peran setiap individu yang terlibat. Kasus ini mengungkap praktik suap yang terjadi dalam sistem peradilan dan upaya untuk memanipulasi putusan pengadilan demi kepentingan pribadi.
- Empat saksi lainnya turut dihadirkan jaksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait kasus suap tersebut.
- Kasus ini bermula dari kematian kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti, dan upaya ibunya untuk membebaskan Ronald dari tuntutan hukum.
- Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.