Larangan Operasional Truk di Jawa Tengah Selama Periode Mudik Lebaran 2025

Larangan Operasional Truk di Jawa Tengah Selama Mudik Lebaran 2025

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memberlakukan larangan operasional bagi sejumlah kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pemudik selama masa liburan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif selama periode 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak larangan ini meliputi ruas jalan tol dan non-tol di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Jenis Kendaraan yang Dilarang:

Larangan ini berlaku untuk jenis kendaraan angkutan barang berikut:

  • Mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil angkutan barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil angkutan barang dengan kereta gandengan.
  • Kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.

Kendaraan yang Dikecualikan:

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diizinkan beroperasi dengan catatan dilengkapi surat muatan yang menunjukkan jenis barang yang diangkut. Kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Kendaraan pengangkut uang.
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak.
  • Kendaraan pengangkut pupuk.
  • Kendaraan untuk penanggulangan bencana alam.
  • Kendaraan yang mendukung program mudik dan balik gratis sepeda motor.
  • Kendaraan pengangkut barang pokok.

Ruas Jalan Tol yang Terkena Pengaturan:

Pembatasan operasional truk akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Jawa Tengah, antara lain:

  • Jalur Tol Brebes - Sragen
  • Jalur Tol Semarang - Demak
  • Jalur Tol Dalam Kota Semarang
  • Jalur Tol Fungsional Solo (Kartasura - Klaten - Fungsional Taman Martani)

Ruas Jalan Non-Tol yang Terkena Pengaturan:

Selain jalan tol, sejumlah ruas jalan non-tol juga akan memberlakukan pembatasan operasional truk. Berikut daftarnya:

  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
  • Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta, Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak, Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan Pejagan - Tegal - Purwokerto
  • Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
  • Jawa Tengah - Yogyakarta: Jogja - Wates, Jogja - Sleman - Magelang, Jogja - Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan kebijakan ini dan mengantisipasi dampaknya terhadap perencanaan perjalanan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Satlantas Klaten dan pihak kepolisian setempat. Semoga kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pemudik.