Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui DJP Online

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui DJP Online

Mengawali tahun baru, khususnya bagi wajib pajak (WP) di Indonesia, menjadi momentum penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahunan. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan cerminan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan langkah preventif untuk menghindari sanksi administrasi. Artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai cara pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem DJP Online, mengingat sistem Coretax baru akan diterapkan pada tahun 2026.

Memahami SPT Tahunan dan Jangka Waktu Pelaporan

SPT Tahunan, sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merupakan laporan yang memuat informasi penting terkait penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan data relevan lainnya sesuai ketentuan perpajakan. Dokumen ini berfungsi sebagai pertanggungjawaban atas hak dan kewajiban perpajakan WP selama satu tahun pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk Badan Usaha adalah 30 April. Ketepatan waktu pelaporan sangat krusial untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.

Pelaporan SPT Tahunan 2025: Masih Melalui DJP Online

Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan periode Januari-Maret 2025 masih dilakukan melalui laman DJP Online (www.pajak.go.id). Implementasi sistem Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi, dijadwalkan baru pada tahun 2026. Hal ini disebabkan data WP tahun 2024 belum terintegrasi dalam sistem Coretax yang baru diluncurkan pada Januari 2025. Data WP yang tercatat di Coretax diperuntukkan bagi pelaporan periode Januari-Maret 2026 dan seterusnya.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Online melalui DJP Online:

Berikut langkah-langkah detail pelaporan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online:

  1. Akses DJP Online: Kunjungi situs resmi www.pajak.go.id.
  2. Login: Masuk ke akun pribadi menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi.
  3. Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
  4. Menu Lapor: Pilih menu 'Lapor', kemudian pilih ikon 'e-Filing'.
  5. Buat SPT: Klik 'Buat SPT' dan pilih formulir yang sesuai (misalnya, 1770SS atau 1770S).
  6. Pengisian Data: Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan akurat, meliputi sumber penghasilan, harta, utang, dan identitas diri.
  7. Pernyataan: Setujui surat pernyataan yang tertera.
  8. Verifikasi Email: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  9. Kirim SPT: Klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporan.
  10. Bukti Penerimaan: Bukti penerimaan SPT dalam bentuk tanda terima elektronik akan dikirimkan ke alamat email WP.

Mengatasi Lupa EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan komponen penting dalam proses pelaporan SPT online. Bagi WP yang lupa EFIN, dapat melakukan reset kata sandi dengan mengirimkan permohonan melalui email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN". Email tersebut harus berisi informasi NPWP, nama WP, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan pernyataan resmi terkait tanggung jawab hukum.

Bantuan dan Kontak

Untuk pertanyaan lebih lanjut atau bantuan teknis, WP dapat menghubungi DJP melalui:

  • Telepon: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi: M-Pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat

Semoga panduan ini bermanfaat bagi para WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan akurat.