Bupati Lumajang Larang Study Tour Luar Kota, Dorong Pemanfaatan Potensi Wisata Lokal

Bupati Lumajang Larang Study Tour Luar Kota, Dorong Pemanfaatan Potensi Wisata Lokal

Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, untuk menyelenggarakan study tour ke luar daerah. Kebijakan ini diambil oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai upaya untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan potensi wisata lokal yang melimpah di wilayahnya. Larangan tersebut bukan tanpa alasan; Bupati Indah menilai bahwa study tour yang selama ini banyak berfokus pada kunjungan wisata ke luar kota justru mengabaikan kekayaan wisata yang dimiliki Lumajang sendiri, sekaligus membebani para orang tua siswa dengan biaya yang signifikan.

"Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan arahan yang tegas," ujar Bupati Indah dalam keterangan pers di Lumajang, Senin (17/03/2025). "Terlalu banyak potensi wisata unggulan di Lumajang yang seharusnya menjadi tujuan study tour siswa kita sendiri. Ironisnya, banyak wisatawan dari luar daerah, bahkan mancanegara, yang datang ke Lumajang untuk menikmati keindahan alam kita, sementara anak-anak Lumajang sendiri justru diarahkan untuk berwisata ke luar kota." Ia mencontohkan destinasi wisata andalan Lumajang seperti Air Terjun Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo yang telah menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik dan internasional.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah menyiapkan sebuah keputusan bupati yang mewajibkan setiap desa di wilayahnya untuk mengembangkan setidaknya satu destinasi wisata baru. Destinasi wisata tersebut dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing desa, baik berupa wisata alam, wisata edukasi, maupun wisata olahraga. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkaya pilihan destinasi wisata di Lumajang dan memastikan tersedianya alternatif study tour yang lebih beragam dan relevan bagi siswa.

"Sebagai contoh," lanjut Bupati Indah, "jika di Desa Kandang Tepus sudah terdapat Bumi Perkemahan Glagah Arum, maka desa tersebut harus mengembangkan destinasi wisata baru lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pembangunan dan pemanfaatan potensi wisata di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang." Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan perputaran uang di dalam daerah, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Lumajang.

Dengan mengarahkan study tour ke destinasi wisata lokal, Bupati Indah berharap dapat menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap potensi daerahnya sendiri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal melalui peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan perputaran uang di dalam wilayah Kabupaten Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus mendukung pengembangan destinasi wisata lokal dan menyediakan berbagai fasilitas pendukung untuk menunjang terlaksananya study tour yang bermutu dan bermakna bagi para siswa.

Langkah-langkah pendukung kebijakan ini meliputi:

  • Penyusunan keputusan bupati terkait kewajiban setiap desa untuk mengembangkan destinasi wisata.
  • Peningkatan kualitas dan fasilitas di destinasi wisata yang sudah ada.
  • Pengembangan destinasi wisata baru di setiap desa sesuai potensi masing-masing.
  • Sosialisasi kebijakan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Lumajang.
  • Pemberian pelatihan dan pendampingan kepada pengelola destinasi wisata lokal.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan larangan study tour ke luar kota dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi kemajuan pariwisata dan perekonomian Kabupaten Lumajang.