Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di PGN

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada Senin (17/3/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IEA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan kehadiran Nicke Widyawati dan menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kerjasama bisnis antara kedua perusahaan tersebut.

"Pemeriksaan Ibu Nicke Widyawati dilakukan untuk menggali keterangan terkait mekanisme kerja sama, alur transaksi, hingga potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam kerjasama jual beli gas antara PGN dan IEA," ujar Tessa dalam keterangan persnya. Tessa menekankan pentingnya keterangan Nicke Widyawati mengingat posisinya sebelumnya sebagai pimpinan di Pertamina, perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan PGN dalam rantai bisnis energi nasional. KPK, lanjut Tessa, tengah mendalami seluruh aspek transaksi tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.

Pemeriksaan Nicke Widyawati bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPK dalam rangkaian penyelidikan ini. Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina lainnya, yakni Dwi Soetjipto (Dirut Pertamina periode 2014-2017) dan Elia Massa Manik (Dirut Pertamina periode 2017-2018). Kedua mantan Dirut tersebut juga dimintai keterangan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, kebijakan internal, serta potensi adanya penyimpangan yang mungkin terjadi dalam periode yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PGN. KPK berupaya untuk membangun kronologi yang komprehensif terkait dengan dugaan tersebut.

Dugaan korupsi yang diselidiki KPK ini terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2021. Penyidik KPK saat ini tengah fokus mengidentifikasi peran serta masing-masing pihak dalam transaksi tersebut serta membuktikan adanya kerugian negara. Meskipun KPK telah menetapkan dua tersangka, identitasnya belum dipublikasikan untuk menjaga proses penyidikan yang sedang berlangsung. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi Indonesia dan memastikan pengelolaan sumber daya alam negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Lembaga antirasuah ini mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan dalam memberantas korupsi membutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk transparansi dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sektor strategis seperti energi.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK dalam kasus ini masih belum diungkap secara rinci. Namun, yang jelas, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang kredibel untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan keadilan terwujud. Publikasi terkait perkembangan kasus ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan penyidikan yang ada.

Berikut poin penting yang telah dihimpun dari keterangan pers KPK:

  • Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PGN.
  • Pemeriksaan fokus pada kerjasama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IEA).
  • KPK telah memeriksa dua mantan Dirut Pertamina lainnya, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik.
  • Dugaan korupsi terjadi pada periode 2017-2021.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka, namun identitasnya belum diungkap.