Aksi Begal Sadis di Cikarang: Dua Pelaku Ditangkap, Motor Korban Ditemukan
Aksi Begal Sadis di Cikarang Berujung Penangkapan Dua Pelaku
Kejadian perampasan disertai kekerasan yang menimpa seorang pria berinisial MS di Jalan Kampung Sinyar, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 28 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, telah berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Korban yang mengalami luka bacok di punggung akibat aksi brutal kawanan begal tersebut, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur. Laporan polisi bernomor LP/B/11/III/2025/POLSEK CIKARANG TIMUR/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA menjadi dasar penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, peristiwa bermula saat korban MS berhenti di lokasi kejadian. Empat pelaku kemudian langsung menghampiri dan merampas sepeda motor Honda Vario 160 cc hitam tahun 2024 (nopol B 5144 FSU), sebuah tas berisi STNK dan ponsel Vivo Y33S milik korban. Selain kehilangan harta benda senilai Rp 25 juta, korban juga menderita luka bacok di punggung yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Kejadian ini bukanlah sekadar perampasan biasa, melainkan aksi kejahatan yang terencana dan disertai kekerasan yang membahayakan nyawa.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Jaringan
Proses penyelidikan yang melibatkan olah TKP, wawancara korban, dan analisis rekaman CCTV membuahkan hasil. Dua pelaku, R (32) alias M dan R alias B (36), berhasil diringkus di Pakisjaya, Kabupaten Karawang pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pengakuan kedua pelaku, terungkap keterlibatan dua pelaku lain, AS alias A (26) dan AA alias A (25). Tim penyidik kemudian berhasil menangkap AS alias A dan AA alias A di daerah Cipulir, Jakarta Selatan. AA alias A mengaku sebagai eksekutor yang melukai korban dengan sebilah senjata tajam.
Lebih lanjut, penyelidikan memperluas cakupan hingga berhasil mengungkap keberadaan penadah motor korban. MS alias O (39) yang berada di Batujaya, Kabupaten Karawang, berhasil dibekuk. Dari keterangan MS alias O, terungkap bahwa motor korban telah dijual kepada seseorang berinisial R (37) di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Polisi berhasil mengamankan motor tersebut dari tangan R (37).
Keenam Pelaku Ditahan dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, keenam pelaku—termasuk penadah—telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor korban dan sejumlah barang bukti lainnya telah disita. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kejahatan jalanan dan peran penting laporan polisi dalam mengungkap kasus kriminalitas. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Daftar pelaku yang ditangkap: * R (32) alias M * R alias B (36) * AS alias A (26) * AA alias A (25) * MS alias O (39) * R (37) (penadah)