Revisi UU TNI: Kejelasan Peran Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil
Revisi UU TNI: Kejelasan Peran Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif dalam jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait isu ini, menekankan bahwa penempatan tersebut memiliki batasan dan diatur secara ketat.
Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI memperluas cakupan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang memungkinkan penempatan tersebut. Namun, revisi ini menambah jumlah tersebut, mengingat beberapa institusi telah secara spesifik mengatur hal ini dalam undang-undang masing-masing. Dengan demikian, revisi UU TNI mengakomodasi kebutuhan tersebut dengan memasukkannya ke dalam aturan yang komprehensif.
"Perlu dipahami bahwa penambahan ini didasarkan pada kebutuhan dan regulasi yang ada di masing-masing institusi," tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/03/2025). Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari interpretasi yang keliru terkait perluasan akses prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penempatan prajurit aktif di Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan bahwa hanya jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang telah menetapkan hal tersebut.
"Posisi Jampidmil di Kejaksaan Agung merupakan satu-satunya jabatan yang diperbolehkan untuk ditempati prajurit aktif TNI. Ini sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Kejaksaan dan revisi UU TNI ini hanya mengukuhkannya," jelas Dasco. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain Kejaksaan Agung, revisi UU TNI juga mempertimbangkan penempatan prajurit aktif dalam kementerian/lembaga yang menangani pengelolaan perbatasan negara. Dasco berargumen bahwa hal ini relevan karena berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
"Penempatan di bidang pengelolaan perbatasan merupakan hal yang wajar mengingat tugas dan fungsi TNI yang berkaitan langsung dengan keamanan dan pertahanan negara di wilayah perbatasan," kata Dasco. Ia juga menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam draf revisi UU TNI yang akan disebarluaskan kepada media.
Revisi UU TNI juga mengatur secara spesifik dalam Pasal 47 ayat (2) terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang telah disebutkan sebelumnya. Ayat ini menegaskan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan ini memberikan kejelasan dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Dengan demikian, revisi UU TNI ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terukur terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, menekankan pada transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Revisi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.