Perbedaan Draf RUU TNI yang Beredar dan yang Dibahas DPR: Wakil Ketua DPR Berikan Klarifikasi

Perbedaan Draf RUU TNI yang Beredar dan yang Dibahas DPR: Wakil Ketua DPR Berikan Klarifikasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait perbedaan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial dengan draf yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Dasco menegaskan adanya disparitas signifikan antara kedua versi draf tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menekankan bahwa Komisi I DPR RI hanya memfokuskan revisi pada tiga pasal spesifik dalam RUU TNI, yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47. Penjelasan detail mengenai substansi revisi dari ketiga pasal tersebut disampaikan Dasco sebagai berikut:

  • Pasal 3 ayat (2): Pasal ini berkaitan dengan kebijakan dan strategi pertahanan negara, serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI. Revisi menekankan koordinasi yang lebih erat antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam hal ini.
  • Pasal 53: Pasal ini mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. Revisi yang diusulkan mencakup penyesuaian batas usia pensiun, dengan rentang yang diusulkan antara 55 hingga 62 tahun. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya.
  • Pasal 47: Pasal ini mengatur mengenai kemungkinan penugasan prajurit aktif TNI dalam menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian lainnya. Revisi bertujuan untuk memperjelas aturan dan mekanisme penugasan tersebut.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan mengenai penyelenggaraan rapat revisi RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta. Rapat yang direncanakan berlangsung selama empat hari, akhirnya dipersingkat menjadi dua hari untuk efisiensi anggaran. Meskipun hanya tiga pasal yang direvisi, proses pembahasan memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh perlunya diskusi mendalam terkait rumusan kata dan pokok-pokok pikiran dalam naskah akademik, serta melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk institusi lain di luar DPR RI. Proses ini, menurut Dasco, membutuhkan konsultasi dan sinkronisasi yang intensif untuk mencapai rumusan yang tepat dan komprehensif.

Pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat, yang diketahui memiliki tarif kamar antara Rp 2,6 juta hingga Rp 10,6 juta per malam, juga menjadi sorotan. Meskipun lokasinya hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI, pemilihan hotel bintang lima tersebut dilakukan demi efisiensi waktu dan untuk memfasilitasi diskusi intensif yang melibatkan banyak peserta rapat selama dua hari, Jumat-Sabtu, 14-15 Maret 2025.

Kesimpulannya, perbedaan substansial antara draf RUU TNI yang beredar di media sosial dan draf yang sedang dibahas DPR RI menjadi poin penting yang perlu ditekankan. Transparansi dan kejelasan informasi terkait proses revisi RUU TNI sangat penting untuk mencegah misinterpretasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, pemerintah dan DPR RI perlu memastikan komunikasi yang efektif untuk memberikan informasi akurat kepada masyarakat.