Mantan Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada Senin, 17 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kehadiran Nicke Widyawati dan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.

Ibu Nicke Widyawati dimintai keterangan terkait perannya sebagai Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017. Periode tersebut dinilai krusial oleh tim penyidik KPK dalam konteks investigasi dugaan penyimpangan dalam kerjasama jual beli gas antara PGN dan IAE. Meskipun KPK belum secara resmi merilis identitas para tersangka dalam kasus ini, proses pemeriksaan saksi terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. Kehadiran Nicke Widyawati sebagai saksi, yang sebelumnya telah dipanggil pada 10 Maret 2025 namun berhalangan hadir, menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut dugaan korupsi di perusahaan BUMN ini hingga tuntas.

Kasus ini sendiri diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Besarnya potensi kerugian negara menjadi perhatian utama KPK, dan mendorong intensitas penyidikan yang lebih dalam. Investigasi mendalam ini meliputi analisis kontrak, aliran dana, dan peran setiap individu yang terlibat dalam transaksi jual beli gas tersebut. Tim penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terbukti bersalah.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dugaan korupsi dalam skala besar seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor energi nasional. Langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang dan memastikan pengelolaan sumber daya negara berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN dan IAE.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 17 Maret 2025.
  • Nicke Widyawati diperiksa terkait perannya sebagai Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.
  • KPK belum mengumumkan identitas tersangka, namun telah menaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

KPK akan terus melakukan investigasi komprehensif dan transparan dalam menangani kasus ini hingga proses hukumnya selesai. Publik diharapkan untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.