Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024: Antisipasi Sanksi Denda

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 dan Sanksi Denda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan akan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Ketepatan pelaporan SPT ini sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Bagi WP orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025, sementara WP badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025. Keterlambatan dalam pelaporan akan berakibat dikenakannya denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi berupa denda akan dikenakan kepada WP yang lalai atau terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan. Besaran denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan. Namun, terdapat pengecualian bagi WP orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia, dan WP lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Online:

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti WP untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing DJP:

  1. Akses Portal DJP: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  2. Pilih Layanan Pelaporan SPT: Cari menu 'Pelaporan Pajak' dan pilih opsi 'Pelaporan SPT Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024'.
  3. Pilih Jenis SPT: Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda. Untuk WP orang pribadi, pilih SPT 1770, 1770S, atau 1770SS, sedangkan WP badan menggunakan SPT 1771.
  4. Isi Data SPT: Isi seluruh data dengan lengkap dan akurat. Periksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan SPT untuk menghindari kesalahan.
  5. Verifikasi dan Pengiriman: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
  6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah SPT terkirim, simpan BPE sebagai bukti penerimaan laporan.

DJP menghimbau seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Ketepatan dan ketaatan dalam pelaporan pajak merupakan kewajiban dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dapat diakses melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat.

Dengan memahami prosedur pelaporan dan batas waktu yang ditetapkan, diharapkan WP dapat menghindari sanksi denda dan berkontribusi aktif dalam sistem perpajakan Indonesia.