Disparitas Gaji Guru Madrasah dan Sekolah Negeri Menjadi Sorotan Menteri Agama

Disparitas Gaji Guru Madrasah dan Sekolah Negeri Menjadi Sorotan Menteri Agama

Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, baru-baru ini menyoroti disparitas yang signifikan antara gaji guru madrasah dan guru sekolah negeri. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan beliau ke Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. Menag mengungkapkan adanya perbedaan yang mencolok dalam hal penghasilan dan fasilitas yang diterima kedua kelompok guru tersebut.

Beliau mencatat bahwa guru di sekolah negeri menerima gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan, lengkap dengan berbagai fasilitas penunjang. Sebaliknya, guru madrasah hanya menerima gaji sebesar Rp 100.000 per bulan. “Terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Guru negeri menerima gaji Rp 4,5 juta dengan berbagai fasilitas, sementara guru madrasah, yang gedungnya bahkan berdampingan dengan masjid, hanya menerima Rp 100.000 per bulan,” ujar Menag Nasaruddin. Pernyataan ini menggarisbawahi kesenjangan yang memprihatinkan dalam sistem penggajian guru di Indonesia.

Lebih lanjut, Menag juga menyoroti dedikasi guru madrasah yang luar biasa. Meskipun menerima gaji yang sangat rendah, mereka tidak pernah menuntut tunjangan tambahan dari pemerintah. “Mereka tidak pernah meminta tunjangan tambahan seperti halnya rekan-rekan mereka di sekolah negeri yang menerima gaji Rp 4,5 juta,” tambahnya. Dedikasi dan keikhlasan mereka ini justru menghasilkan keberkahan yang luar biasa, meskipun secara ekonomi mereka hidup sederhana.

Perbandingan ini semakin mempertegas kesenjangan tersebut. Menag membandingkan kondisi sekolah negeri yang mendapat dukungan penuh dari negara, meliputi pembangunan gedung, gaji guru dan staf, hingga fasilitas penunjang seperti perpustakaan, dengan kondisi madrasah yang masih sangat bergantung pada dana swadaya masyarakat. “Sekolah negeri dibangun negara, gurunya digaji negara, bahkan cleaning servicenya pun dibiayai negara. Perpustakaan dibelikan negara, dan ijazahnya diakui secara nasional. Sebaliknya, madrasah? Tanahnya dibeli yayasan, bukan negara. Gedungnya bukan bantuan negara, dan guru-gurunya tidak digaji negara,” jelas Menag.

Pernyataan Menag ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 12 Maret 2025, beliau telah menyinggung kondisi madrasah yang masih tertinggal dibandingkan sekolah negeri dan kembali menekankan rendahnya gaji guru madrasah, yakni sekitar Rp 100.000 per bulan, dibandingkan dengan gaji guru sekolah negeri yang mencapai Rp 4,5 juta per bulan. Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan adanya urgensi untuk memperhatikan kesejahteraan guru madrasah dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah agar setara dengan sekolah negeri.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kesetaraan akses pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Perbedaan yang sangat signifikan ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional.