Putra Terpidana Pembunuhan, Ronald Tannur, Bersedia Jadi Saksi Kunci Kasus Suap Sang Ibu
Putra Terpidana Pembunuhan Bersedia Jadi Saksi Kasus Suap Ibunya
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Meirizka Widjaja Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), memasuki babak baru dengan kehadiran saksi kunci yang tak terduga: Gregorius Ronald Tannur, putra terdakwa sekaligus terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 17 Maret 2025, Ronald secara tegas menyatakan kesediaannya untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah, meskipun memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan cermat menelusuri hubungan Ronald dengan para terdakwa, yang meliputi Meirizka Widjaja Tannur (ibunya), Zarof Ricar (eks pejabat MA), dan Lisa Rachmat (mantan pengacara Ronald). Ronald menjelaskan hubungannya dengan Meirizka sebagai anak kandung dan hubungannya dengan Lisa sebagai pengacara yang juga merupakan ibu dari teman dekatnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan implikasinya terhadap kesaksian yang akan disampaikan. Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai kemungkinan saksi untuk mengundurkan diri jika memiliki hubungan sedarah atau semenda dengan terdakwa, menjadi sorotan dalam persidangan ini. Namun, Ronald dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk tetap menjadi saksi dan memberikan sumpah.
Hakim Rosihan kemudian memastikan tidak ada keberatan dari terdakwa Meirizka terhadap kesaksian putranya. Meirizka menyatakan tidak keberatan, membuka jalan bagi Ronald untuk memberikan kesaksiannya yang krusial. Kasus suap ini sendiri berpusat pada dugaan pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa sebagai pihak yang memberikan suap, dengan uang yang diduga bersumber dari Meirizka, untuk mengamankan putusan bebas (vrijspraak) untuk Ronald dalam kasus pembunuhan tersebut. Lebih lanjut, Lisa juga didakwa melakukan permufakatan jahat untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi MA, Soesilo, dalam upaya memengaruhi putusan kasasi atas kasus yang sama.
Kehadiran Ronald sebagai saksi menjadi titik penting dalam persidangan ini. Kesaksiannya berpotensi memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan Meirizka dalam kasus dugaan suap tersebut. Proses hukum pun terus bergulir, menanti pengungkapan fakta-fakta yang lebih lengkap dari kesaksian Ronald dan bukti-bukti lain yang akan diungkap dalam persidangan selanjutnya. Nasib para terdakwa kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang dihadirkan, termasuk kesaksian krusial dari Ronald Tannur, yang secara tidak langsung, turut menentukan masa depan keluarganya sendiri.
- Kronologi persidangan dan pengakuan Ronald Tannur.
- Penjelasan pasal 168 KUHAP dan implikasinya.
- Peran Lisa Rachmat dan dugaan keterlibatan Meirizka.
- Dampak kesaksian Ronald terhadap putusan pengadilan.
- Analisis hukum terhadap kasus suap dan pembunuhan.